Polres Ende Gelar Press Release Kasus Perjudian Dan Kasus Narkoba
TribrataNewsEnde.Com - Kepolisian Resor Ende pada hari Rabu, (28/10) pukul 10.30 Wita, di Aula Reskrim Polres Ende telah dilaksanakan Press Release kasus perjudian dan kasus narkoba. Kegiatan tersebut dipimpin langsung oleh Kapolres Ende AKBP Albertus Andreana, S.I.K., di dampingi Kasat Reskrim dan Kasat Narkoba serta di hadiri oleh para awak media massa Kab.Ende.
Kapolres Ende AKBP Albertus Andreana,S.I.K., dalam paparannya menjelaskan bahwa terkait kasus perjudian, pihaknya berhasil mengamankan 4 orang tersangka berinisial NAT berperan selaku Bandar (BD) Warga Kab. Manggarai, AFA (Pembantu Bandar) Warga Kec. Reo-Kab. Manggarai, ESJP berperan selaku Konjak (Pembantu Bandar) Warga. Kec. Reo-Kab. Manggarai dan TP berperan selaku Konjak (Pembantu Bandar) Warga Kab. Lembata serta mengamankan barang bukti berupa 1. (satu) buah Meja Bola Guling yang bertuliskan lambang dan warna. 2 (dua) buah papan tripleks yang bertuliskan angka-angka yakni 1 s/d 12, 1 (satu) buah bola karet berwarna orange putih dan Uang tunai sebanyak Rp. 575.000 (lima ratus tujuh puluh lima ribu rupiah) dengan pecahan : Rp. 20.000,- (dua puluh ribu rupiah) sebanyak 9 (sembilan) lembar Rp. 10.000,- (sepuluh ribu rupiah) lembar, sebanyak 21 (dua puluh satu) lembar dan Rp. 5.000,- (lima ribu rupiah) sebanyak 37 (tiga puluh tujuh) lembar.
“Informasi ini kami dapat dari masyarakat lalu kami melakukan pemantauan dan mengamankan pelaku perjudian,” tutur Kapolres.
Kepada para pelaku di kenakan Pasal 303 ayat (1) ke 2 dan ayat (3) KUHP jo. Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP dengan ancaman maksimal 10 tahun penjara dan saat ini para pelaku di tahan di Polres Ende.
Sedangkan untuk kasus narkoba, pihaknya berhasil mengamankan pelaku berinisial SON (30) warga kabupaten Ende yang berprofesi sebagai wiraswasta, dari tangan pelaku telah diamankan 10 paket Narkotika jenis Shabu seberat 0,9 gram serta celana jeans, SIM card, handphone, dan satu unit sepeda motor.
Mengenai kronologis Kapolres Ende menjelaskan penangkapan berawal dari hasil penyelidikan, yang menduga akan ada pengiriman paket narkotika dari Tasikmalaya.
“Jadi kita sudah monitor semenjak pengiriman,”ucap Kapolres Ende Albertus Andreana,SIK.
Hasil penyelidikan tersebut lalu dikembangkan. Paket yang dicurigai sebagai narkotika akan dikirim ke Ende melalui salah satu jasa pengiriman barang.
Saat pemeriksaan ditemukan paket sabu yang disamarkan dalam kantung celana jeans berwarna biru. Di dalam celana itu terdapat dua bungkusan kecil diflakban yang diketahui narkoba berisi sabu-sabu.
SON sendiri, kata Kapolres, adalah kurir narkoba jenis sabu yang terhubung dengan jaringan Tasikmalaya.
Kapolres menyatakan pelaku disangkakan dengan Pasal 112 ayat (1) Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkoba.
Pelaku juga diancam penjara maksimal 12 tahun dengan denda paling sedikit Rp 800 Juta dan paling banyak Rp8 Miliar.
Untuk kasus narkoba, Kapolres menegaskan bahwa akan terus dilakukan pengembangan oleh pihak Satresnarkoba Polres Ende, demi terungkapnya jaringan narkoba yang lebih besar yang ada di wilayah hukum Polres Ende.(YR)