" POLRES ENDE MENANGKAP PELAKU PEMERKOSAAN "
Tribratanewsende – Ende , Kepolisian Resor Ende melalui Satreskrim Polres Ende berhasil menangkap pelaku pemerkosaan. Berdasarkan Laporan Polisi yang diterima Polres Ende LP/160/VIII/2016/Polda NTT/Res Ende tanggal 18 Agustus 2016, Kepolisian Resor Ende menangkap pelaku dengan identitas DP (28 tahun) Jln. Ikan Duyung, Kel Rukun Lima. Kec. Ende Selatan. Kab. Ende. Adapun kronologis kejadiannya, dimana terlapor membonceng korban dengan menggunakan sepeda motor menuju ke Kantor Dinas Kependudukan Kab. Ende untuk mengurus KTP Korban, setelah selesai mengurus KTP Korban terlapor menbonceng lagi menuju ke arah nagakeo kec. Nangapanda dalam perjalanan terlapor tiba-tiba memberhentikan motornya di tempat sepi dan terlapor langsung memaksa korban untuk berhubungan badan dan korban melakukan perlawanan menedang terlapor. Saat ini pelaku diamankan di Mako Polres Ende, guna poses penyidikan lebih lanjut. Diharapkan kepada seluruh masyaraakat Kota Ende untuk menjaga putra putrinya sehingga tidak menjadi korban maupun pelaku suatu tindak pidana apapun. Dan diharapkan kepada masyarakat Kota Ende untuk bersama sama dengan kepolisian untuk menjaga keamanan dan ketentraman Kota Ende. (Trizld)