“ PENANGKAPAN JUDI KUPON PUTIH OLEH SATRESKRIM POLRES ENDE “

“ PENANGKAPAN JUDI KUPON PUTIH OLEH SATRESKRIM POLRES ENDE “

Satreskrim Polres Ende menangkap tiga orang tersangka kasus perjudian jenis kupon putih   ( KP ) tiga pelaku ini di tangkap di Kelurahan Lokoboko. Kecamatan Ndona, Kabupaten Ende. Penangkapan ini adalah yang pertama dilakukan di tahun 2016 dan tidak menutup kemungkinan akan ada penangkapan – penangkapan terhadap para pelaku judi kupon putih yang lainnya. Tiga orang pelaku judi kupon putih itu antara lain MK ( 37 ), MY ( 38 ) dan O    ( 28 ) di sangkakan melanggar pasal 303 ayat 1 ke 1 KUHP dengan ancaman penjara 5 tahun. Polres Ende menghimbau kepada masyarakat Kabupaten Ende untuk tidak terlibat dalam perjudian kupon putih. apabila menemukan kasus judi kopon putih diwilayahnya, dihimbau untuk segera dilaporkan ke Polre Ende ( tsw )

1453425750001[1]

1453425750074[1]