Curi Printer Milik Sekolah SDK St. Antonius Ende 2, AB alias Tonce Ditangkap Penyidik Satreskrim Polres Ende
TribrataNewsEnde.Com - Seorang residivis AB alias Tonce (44) kini kembali harus berurusan dengan penyidik Satreskrim Polres Ende karena di duga telah melakukan tindak pidana pencurian 1 Unit Printer Merek Epson Tipe L3210 milik SDK St. Antonius Ende 2. Rabu (7/8/2024) Pukul 15.00 Wita.
Awal mula kasus pencurian tersebut terjadi pada hari senin tanggal 29 Juli 2024, sekitar pukul 20.00 Wita, yang mana pada saat itu tersangka AB alias Tonce keluar dari rumahnya di jalan banteng berjalan kaki sendirian, dalam perjalanan dari rumah melewati Jalan Yos sudarso, tepatnya didepan SDK St. Antonius Ende 2, saat itu terlintas di pikiranya untuk mencari barang berharga yang ada di dalam sekolah tersebut, lalu tersangka pun masuk melalui lorong/gang samping SDK St. Antonius Ende 2 tepatnya bersebelahan dengan Kantor Pos, tersangka menyempatkan diri untuk membuang air kecil sambil mengamati keadaan sekitar SDK St. Antonius Ende 2, setelah memastikan keadaan disekitar aman, lalu Tersangka memanjat dinding pagar tembok SDK St. Antonius Ende 2 dengan tinggi kurang lebih 2 (dua) meter, setelah masuk di lingkungan SDK St. Antonius Ende 2, tersangka berjalan jalan di seputaran belakang sekolah sambil memastikan keadaan betul-betul aman.
Setelah merasa aman, tersangka lalu memasuki salah satu ruangan yang berada di SDK St. Antonius Ende 2 dengan membongkar paksa seng plastik dan trali besi yang terdapat pada jendela belakang ruangan tersebut, setelah itu tersangka masuk kedalam ruangan tersebut, tersangka awalnya membuka 2 (dua) buah laci meja yang berada pada ruangan tersebut untuk mencari uang/barang berharga, namun tersangka tidak menemukan apapun, setelah itu tersangka melihat sebuah Printer dengan merek EPSON Tipe L3210 dan mengambilnya. Tersangka juga mengambil sebuah kantong plastik berwarna merah yang terdapat di dalam ruangan tersebut, setelah itu tersangka keluar melalui jendela tempatyang dia masuk sebelumnya, setelah keluar tersangka lalu menuju rumahnya yang beralamat di Jalan Banteng, Kelurahan Onekore dengan menumpangi kendaraan ojek. besoknya tersangka pergi menjual printer tersebut pada salah satu toko elektronik di dalam Kota Ende dan mendapatkan hasil jualan sebesar Rp 650.000 (enam ratus ribu rupiah).
Kasat Reskrim Polres Ende AKP Ibnu Cecep Ahmadi, S.I.K., S.H., M.H., melalui Kanit Pidum Aipda John Sear mengatakan motif tersangka AB ini adalah untuk mencuri dikarenakan tersangka membutuhkan uang untuk menebus Handphone miliknya yang telah tersangka gadai sebelumnya dan kini terhadap tersangka telah dilakukan penangkapan tanggal 06 Agustus 2024 dan dilakukan penahanan pada tanggal 07 Agustus 2024. Ucap Kanit Pidum Polres Ende Aipda John Sear.
"Tersangka merupakan Residivis dengan kasus yang sama yakni pelaku tindak pidana Pencurian pada tahun 2017 dan sempat diputuskan untuk menjalani hukuman penjara selama 3 (tiga) tahun dan untuk kasus ini tersangka kita terapkan Pasal 363 Ayat (1) ke-5 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara".Ucap Aipda John Sear.
Atas perbuatan tersangka pihak Sekolah SDK St. Antonius Ende 2 mengalami kerugian senilai Rp. 4.800.000.- (Empat juta delapan ratus ribu rupiah).Zed-Stp