Satreskrim Polres Ende Berhasil Amankan Dua Pelaku Perdagangan Orang di Ende
TribrataNewsEnde.Com - Sat Reskrim Polres Ende Polda Nusa Tenggara Timur (NTT) berhasil mengamankan dua Pelaku Perdagangan Orang di Ende. Kedua tersangka berhasil dibekuk Satreskrim Polres Ende pada tanggal 30 April 2022 ketika hendak membawa para pekerja untuk diberangkatkan ke Jakarta dengan menggunakan mobil Ekspedisi.
Sebelum dibekuk polisi, kedua tersangka ini melakukan perekrutan di salah satu Desa di Kecamatan Kota Baru yang di mana salah satu korban merupakan anak di bawah umur.
Rencananya para pekerja yang direkrut akan dipekerjakan sebagai Ibu Rumah Tangga (IRT) di jakarta dengan di iming-iming akan mendapat gaji sebesar Rp. 1 Juta lebih.
Kasat Reskrim Polres Ende, Iptu Yance Y. Kadiaman, S.H., kepada Humas Polres Ende saat melakukan rilis diruangan Satreskrim Polres Ende yang dihadiri awak media, pada Kamis (26/08/22) menjelaskan bahwa Satreskrim Polres Ende telah menahan dua tersangka tindak pidana perdagangan orang yang mana modus kedua tersangka ini ingin mempekerjakan korban sebagai ibu rumah tangga di jakarta dengan di iming-iming akan mendapat gaji sebesar Rp. 1 Juta lebih dan salah satu dari korban adalah anak di bawah umur.
“Kedua tersangka ini sudah kami proses dan akan kami limpahkan kedua tersangka ini ke Jaksa untuk dilakukan proses sidang”, jelasnya.
Iptu Yance Kadiaman juga menjelaskan dari kedua tersangka ini telah kami amankan beserta beberapa barang bukti berupa handpone, ATM, surat keterangan domisili, dan uang tunai.
“Kedua tersangka ini kami kenakan pasal 2 ayat 1 UU nomor 21 tahun 2007 tentang pemberantasan tindak pidana perdagangan orang junto pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP atau pasal 10 UU nomor 21 tahun 2007 tentang tindak pidana perdagangan orang dengan ancaman 10 tahun penjara”, ucap Kasat Reskrim Iptu Yance Y. Kadiaman, S.H..(HumasPolresEnde)