Lakukan Penganiayaan Terhadap Pemuda Paupıre, 7 Pelaku Warga Pupu'i Diamankan Satreskrim Polres Ende

Lakukan Penganiayaan Terhadap Pemuda Paupıre, 7 Pelaku Warga Pupu'i Diamankan Satreskrim Polres Ende

TribrataNewsEnde.Com - Satreskrim Polres Ende bergerak cepat mengamankan dan menangkap tujuh palaku warga Pupu'i Kelurahan Rukun Lima Kecamatan Ende Selatan atas kasus penganiayaan terhadap korban warga Paupıre yang terjadi pada hari selasa 1 April 2025 sekitar pukul 01.00 Wita. 

Dalam rilis yang di terima oleh Humas pada hari Kamis (3/4/2025) Pukul 12.30 Wita, kini ke tujuh palaku penganiayaan tersebut ditetapkan sebagai tersangka dan akan di amankan di Sel tahanan Polres Ende untuk proses selanjutnya.

KBO Reskrim Polres Ende Ipda Taufiqurrahman Sututhi, S. Tr. K dalam konfressi pers menjelaskan bahwa penyidik menahan ketujuh pelaku atas dasar Laporan Polisi LPV BV 63/ (V/2025/SPKT/Res. Endal Polda NTT/ tanggal 01 April 2026 dan Surat Perintah Penyidikan SP-Sdk/125/IV/RES 124/2025/Reskim., Ketujuh pelaku yang terlibat dalam kasus ini antara lain NRM, MF, MA, AS, ATM, DM, dan AM. Mereka telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini para tersangka melakukan pengeroyokan dengan cara memukul korban Fajar Abdi Dile Kaki (Fajar) warga kelurahan Paupıre menggunakan kepalan tangan dan menendang dengan kaki. Ucapnya.

"Ketujuh tersangka ini dijerat dengan pasal yang berbeda beda, Terhadap tersangka Inisial NRM  dikenakan Pasal 170 ayat (2) ke-1 KUHP Sub.Pasal 351 ayat (1) KUHP Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal selama 7 tahun penjara sedangkan terhadap tersangka Inisial MF dikenakan Pasal 170 ayat (2) ke-1 KUHP Sub. Pasal 351 ayat (1) KUHP Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal selama 7 tahun penjara" Ucapnya.

Untuk keenam tersangka ini dikenakan dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara sedangkan si DM dikenakan Pasal Pasal 351 ayat (1) KUHP dengan ancaman hukuman maksimal selama 2 tahun 8 bulan penjara, Untuk mempertanggung jawabkan perbuatanya kini ketujuh tersangka ini diamankan di Polres Ende untuk proses selanjutnya.tambahnya.

Sementara itu kakak kandung dari korban Karman Sado Kaki mewakili keluarga besarnya menyampaikan terima kasih dan apresiasi kepada aparat kepolisian dari Polres Ende yang telah bergerak cepat mengamankan dan menahan para pelaku pengeroyokan. Keluarga mengharapkan proses ini berjalan sesuai dengan hukum yang berlaku. Kami dari keluarga menyampaikan terima kasih dan apresiasi kepada Polres Ende dan mengharapkan proses ini berjalan seadil adilnya. Imbuhnya. (HumasPolresEnde)