Tim Buru Sergap Satreskrim Polres Ende Amankan Dua Pelaku dalam Kasus Tindak Pidana Pencurian dengan Kekerasan
TribrataNewsEnde.Com - Satreskrim Polres Ende melalui tim buru sergap bergerak cepat berhasil menangkap dua orang tersangka dalam kasus tindak pidana pencurian dengan kekerasan yang beberapa hari lalu Viral di media sosial. Senin (22/4/2024) Pukul 15.00 Wita.
Kasat Reskrim Polres Ende AKP Cecep Ibnu Ahmadi, S.I.K., S.H., M.H., dalam rilisnya yang diterima oleh Humas Polres Ende mengatakan bahwa berdasarkan Laporan Polisi nomor : LP/B/72/ IV/ 2024/ SPKT/ Polres Ende/ Polda NTT /tanggal 20 April 2024. dan SP.SIDIK/114/IV/RES. 1.8/ 2024/Reskrim, tanggal 22 April 2024. kedua tersangka itu yakni A (17) tahun dan RAR (20) diduga terlibat dalam kasus tindak pidana pencurian dengan kekerasan kita tangkap. Ucap Kasat REskrim Polres Ende dalam rilisnya.
Kronologi Kejadiannya, Pada hari Sabtu tanggal 20 April 2024 sekitar jam 21.00 wita, tersangka RAR dengan mengendarai Sepeda motor Jenis MIO J warna putih sepulang mengisi BBM di SPBU Wirajaya melintasi simpang lampu lima dan melihat tersangka A sedang berjalan kaki. kemudian tersangka RAR berhenti, dan tersangka A mengajak tersangka RAR awalnya untuk mencuri Helm, sambil berjalan melewati ruas jalan bawah, jalan Dolog menuju Jalan Garuda kemudian menuju jalan Sudirman dengan sepeda motor terebut yang di kendarai oleh tersangka A membonceng tersangka RAR.
Setiba di jalan Sudirman tepatnya dekat apotek Sudirman jalan menurun tersangka A melihat ada 1 (satu) unit sepeda motor yang di kendarai oleh korban IA sehingga tersangka A menyerempet dari sisi kiri dan kemudian mengambil 1 (satu) unit iPhone 11 milik korban IA yang disimpan pada dashboard motor. cara tersangka A mengambil yakni posisi tangan kanan memegang stir/ gas sedangkan tangan kiri tersangka A mengambil 1 (satu) unit iPhone 11 milik korban pada Dashboard motor. Setelah mengambil 1 (Satu) unit iPhone 11, kemudian kedua tersangka kabur. pada saat itu korbanpun mengejar tersangka, seketika itu tersangka A membelokkan motor ke arah kanan sehingga korban yang posisi di belakang menabrak sepeda motor milik tersangka yang mengakibatkan korban jatuh di jalan dan mengalami luka- luka. dan korban pun melaporkan kejadian itu di SPKT Polres Ende.
"Dari hasil pengembangan sesuai petunjuk dari korban berinisial IA (21 tahun ) Team Buser Polres Ende berhasil menangkap dua tersangka berinisial A (17 tahun 7 bulan ) di kos kosan di Jalan baru dan RAR ( 20 tahun) ditangkap dirumahnya di Dolog, kita juga mengamankan 1 (Satu) Unit sepeda motor MIO J warna putih tanpa Nomor Polisi dan 1 (satu) Unit iPhone 11 sebagai barang bukti". Ucap AKP Cecep.
Kedua tersangka kita kenakan Pasal 365 ayat (2) ke-1 dan ke-2 KUHP Sub pasal 362 KUHP Jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP Jo UU Nomor 11 tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak dengan ancaman hukuman maksimal selama 12 tahun penjara. (HumasPolresEnde)