Satreskrim Polres Ende Amankan Seorang Remaja Atas Kasus Pencurian

Satreskrim Polres Ende Amankan Seorang Remaja Atas Kasus Pencurian
tersangka bersama barang bukti yang diamankan oleh Satreskrim Polres Ende

TribrataNewsEnde.Com - Satreskrim Polres Ende berhasil menangkap seorang remaja FA alias Fahrun warga Kota Ende tergolong remaja berusia 18 tahun melakukan berbagai aksi pencurian dengan menggondol sejumlah barang milik warga di Kota Ende. Rabu(11/10/2023) Pukul 19.00 Wita.

Tercatat ada dua warga yang menjadi korban dari aksi yang bersangkutan masing-masing atas nama Of alias Okto dan Ea alias Erna, Adapun modus operandi yang dilakukan oleh tersangka adalah sesuai dengan Laporan Polisi Nomor: LP/B/176/X/2023/SPKT/RES ENDE/POLDA NTT, tanggal 04 Oktober 2023, Pada hari Senin 3 Oktober 2023 sekitar pukul 22.00 Wita, tersangka (FA) melakukan tindak pidana pencurian di rumah milik korban (OF) pada saat tersangka melihat rumah korban dalam keadaan sepi.

Kasat Reskrim Polres Ende melalui Kanit Pidum Muhammad Ciputra Abidin, S.Tr.K. mengatakan tersangka masuk kedalam kamar milik korban  dan melihat lemari milik korban dalam keadaan terbuka lalu tersangka langsung mengambil uang milik korban sebanyak Rp. 3.200.000.- (tiga juta dua ratus ribu rupiah), 1 buah jam tangan dan 1  botol parfum lalu setelah itu tersangka langsung lari meninggalkan tempat kejadian tersebut.

Selain itu sesuai dengan Laporan Polisi Nomor: LP/B/183/X/2023/SPKT/RES ENDE/POLDA NTT, tanggal 11 Oktober 2023, sekitar awal Bulan Agustus 2023, tersangka  melakukan pencurian di rumah korban (AE) sebanyak tiga kali secara berturut-turut yaitu:

Pada tanggal 6 Juli 2023 sekitar pukul 19.00 Wita tersangka melihat rumah korban dalam keadaan sepi dan tersangaka masuk kedalam rumah korban (AE) dengan cara memanjat tembok rumah milik korban melalu sebuah profil tank yang di simpan oleh korban yang jaraknya dekat dengan tembok rumah korban. Ucapnya.

Pada tanggal 4 Agustus sekitar pukul 22.00 Wita tersangaka kembali masuk ke dalam rumah milik korban dengan cara yang sama yaitu dengan tersangka memanjat melalui tembok rumah korban dan langsung masuk kedalam kamar milik korban (AE) dan mengambil 1 lembar sarung Ende yang berada di dalam lemari milik korban dan satu buah headset yang berada di atas meja di ruang tengah, setelah itu tersangka langsung lari meninggalkan tempat kejadian melalui jendela yang berada di kamar milik anak korban.

Pada tanggal 10 Agustus 2023, sekitar pukul 24.00 Wita, tersangka kembali masuk kedalam rumah korban AE dengan cara yang sama dan tersangka  mengambil 1  buah kacamata, uang sebanyak Rp.50.000.- (lima puluh ribu rupiah) yang berada di dalamm celengan dan satu buah cincin emas seberat 3, setelah itu tersangka  langsung lari meninggalkan tempat kejadian melalu jendela yang berada di dalam kamar milik anak korban.

"Tersangka telah dilakukan penangkapan di rumah miliknya oleh Unit Jatanras Polres Ende yang dipimpin langsung oleh saya sendiri dan telah di amankan di Mapolres Ende sedangkan motif tersangka melakukan serangkain aksi pencurian karena yang bersangkutan membutuhkan uang untuk membeli Hand Phone (HP)". Ucap Ipda Muhamad Ciputra Abidin, S.Tr.K.

Atas perbuatanya tersangka dijerat dengan pasal 363 ayat 1 Ke-3 dan ke-5 KUHP Sub Pasal 362 KUHP, dengan ancaman kurungan selama 9  tahun penjara. (HumasPolresEnde)