Unit Reskrim Polsek Detusoko, Lakukan Penyerahan Tersangka Dan Barang Bukti Ke Kejaksaan
TribrataNewsEnde - Kepolisian Sektor Detusoko, Polres Ende Polda Nusa Tenggara Timur, dalam hal ini Unit Reskrim Polsek Detusoko yang di pimpin Kanit Reskrim Polsek Detusoko Bripka Jefry Rupilu, Melaksanakan Tahap II Penyerahan Tersangka VYD (33) Beserta Barang Bukti, Tindak Pidana Kasus Penganiayaan yang terjadi di Dusun Kapombele, Desa Gulolada, Kec.Detusoko, Kab.Ende, Ke Kejaksaan Negeri Ende, Kamis (06/02/20).
Berkas perkara Tindak Pidana “penganiayaan” sebagaimana dimaksud dalam Pasal 351 ayat (1) KUHP dinyatakan lengkap (P-21) berdasarkan Surat dari Kepala Kejaksaan Negeri Ende Nomor : B-115/N.3.14/Eoh/1/01/2020, tanggal 27 Januari 2020.
Kapolsek Detusoko Ipda lukas bao lile, melalui Kanit Reskrim Polsek Detusoko Bripka Jefri Rupilu, Kepada Paur Humas Polres Ende mengatakan bahwa kasus Penganiayaan yang terjadi di Dusun Kapombele, Desa Gulolada, Kec.Detusoko, Kab.Ende, sesuai dengan Laporan Polisi : LP /02/I/2020/ Res. Ende / Sek. Detusoko, tanggal 10 Januari 2020, dengan tersangka yang berinisial (VYD) ini telah dinyatakan P21 oleh Kejaksaan Negeri Ende sehingga hari ini kita melakukan tahap 2.
Setelah pelimpahan ini, tersangka sudah menjadi kewenangan Kejaksaan, sehingga terhitung sejak pelimpahan tersangka sudah menjadi tahanan Kejaksaan," Ucap Kanit Reskrim. ( NnZz )