Satreskrim Polres Ende Gelar Rekontruksi Kasus Pengeroyokan Yang Mengakibatkan Seseorang Meninggal Dunia

Satreskrim Polres Ende Gelar Rekontruksi Kasus Pengeroyokan Yang Mengakibatkan Seseorang Meninggal Dunia

TribrataNewsEnde.Com - Satuan Reserse Kriminal Polres Ende menggelar rekonstruksi kasus tindak pidana secara bersama-sama dengan menggunakan tenaga bersama melakukan kekerasan/pengeroyokan yang mengakibatkan seseorang meninggal dunia, Rabu (13/10/21) pukul 15.00 wita.

Rekonstruksi kasus tersebut tidak dilaksanakan di Tempat Kejadian Perkara (TKP) di Jalan Gatot Subroto, Kelurahan Mautapa Kecamatan Ende Timur. Hal ini dilakukan karena pihak Kepolisian mempertimbangkan soal kenyamanan dan keamanan jalannya proses rekontruksi.

" Polisi mengantisipasi hal-hal yang tidak diinginkan sehingga rekonstruksi dilaksanakan di halaman Kantor Satlantas Polres Ende",Demikian ungkap Kapolres Ende AKBP Albertus Andreana,S.I.K.,melalui Kasatreskrim Polres Ende, Iptu Yohanes Suhardi,S.sos,M.H.

Meski berlangsung di halaman Kantor Satlantas Polres Ende, namun jalannya rekonstruksi yang dimulai pukul 15.00 wita, tetap mendapat pengawalan ketat dari anggota Polres Ende.

Jalannya rekonstruksi juga disaksikan pihak Kejaksaan Negeri Ende. Ratusan warga termasuk keluarga korban hanya bisa mennyaksikan rekonstruksi dari jauh karena tidak diizinkan mendekat.

Dalam rekonstruksi, keenam tersangka memperagakan peran mereka masing-masing saat kejadian yang menyebabkan korban meninggal dunia.

Kapolres Ende AKBP Albertus Andreana,S.I.K., melalui Kasat Reskrim Iptu Yohanes Suardi,S.sos,M.H., usai rekonstruksi mengatakan, rekonstruksi yang digelar dalam rangka untuk melengkapi berkas perkara penyidikan yang tertuang dalam BAP.

Rekonstruksi dimulai dari kedatangan para tersangka mendekati korban dan akhirnya melakukan penganiayaan hingga korban meninggal dunia.

"Ada sekitar 45 adegan yang diperagakan para tersangka. Motif penganiayaan tetap sama seperti yang disampaikan sebelumnya yakni ketersinggungan para tersangka terhadap korban," ujarnya.

Kasat Reskrim menjelaskan, berdasarkan rekonstruksi, diketahui korban sempat melakukan perlawanan. Namun karena dikeroyok para tersangka, maka korban tidak bisa berbuat banyak dan akhirnya meninggal.

"Korban sempat membela diri namun tidak bisa berbuat banyak menghadapi banyak orang," tegasnya.

Kasat Reskrim menambahkan, dalam kasus ini sebagian besar tersangka masih berusia di bawah umur. Untuk itu penyidik berusaha secepatnya merampungkan berkas perkara untuk selanjutnya dilimpahkan kepada jaksa.(HumasPolresEnde)