Dalam Dua Hari, Polres Ende Ungkap Dua Kasus Curanmor

Dalam Dua Hari, Polres Ende Ungkap Dua Kasus Curanmor

TribrataNewsEnde - Dalam dua hari ini, Tim Pemberantasan Curanmor Polres Ende yang terdiri dari Unit Buser Sat Reskrim, Anggota Intelkam dan Unit Intel Polsek Ende berhasil mengungkap 2 (dua) Kasus Curanmor selama Bulan Januari 2020 dan mengamankan 4 (Empat) orang tersangka.

Hal tersebut di sampaikan oleh Kasat Reskrim Polres Ende, AKP Lorensius,SH,S.IK, melalui Kanit Pidum Polres Ende,Aipda Andre Iskandar,SH,kepada Paur Humas Polres Ende, Kamis (6/2) di ruangan Reskrim.

Kasus pertama Unit Buser Sat.Reskrim Polres Ende menangkap tersangka MW (laki laki,20 tahun) dan AI (Perempuan, 16 tahun) yang melakukan aksinya di Jalan Samratulangi (belakang RSUD Ende) sesuai dengan Laporan Polisi LP/06/I/2020/Polda NTT/Res.Ende tanggal 09 Januari 2020, dengan barang bukti yang berhasil diamankan berupa 1 (satu) unit Sepeda Motor jenis Yamaha Mio warna putih.

Modus Operandi tersangka RW dan AI dengan cara mengambil sepeda motor yang sedang di parkir di badan jalan tanpa dikunci stir,kemudian memutuskan kabel kontak dan menyambungkan kabel kontak ke arah mesin secara manual.

Kasus kedua Unit Buser Sat.Reskrim Polres Ende menangkap SN (laki laki, 23 Tahun), SS (laki-laki, 18 tahun) dan SR (DPO) yang melakukan aksinya di jalan Samratulangi, Kel. Onekore,Kec.Ende Selatan,Kab.Ende sesuai dengan Laporan Polisi LP/16/I/2020/Polda NTT/REs.Ende, tanggal 22 Januari 2020, dengan barang 1 Unit sepeda motor jenis Suzuki FU 150 warna abu-abu hitam (yang dicuri diende) dan 1 Unit sepeda motor jenis Yamaha Vixion warna hitam (yang dicuri di mbay nangekeo).

“Modus Operandi tersangka SN,SS dan SR dengan cara mengambil sepeda motor yang sedang di parkir di garasi samping rumah korban tanpa dikunci stir kemudian memutuskan kabel kontak dan menyambungkan kabel kontak ke arah mesin secara manual, kemudian melarikan diri ke arah jurusan Bajawa,selanjutnya ke arah Maumere melewati pantai utara, di Mbay para tersangka kembali melakukan pencurian sepeda motor jenis Yamaha Vixion warna hitam dan pada hari Selasa tanggal 05 Februari 2020 anggota menemukan sepeda motor tersebut di pakai temannya dan berhasil mengamankan 2 tersangka,”Terang Kanit Pidum.

Lebih lanjut Kanit Pidum menjelaskan bahwa dari lima (5) pelaku curanmor, yang berhasil diamankan empat (4) orang pelaku sementara tersangka SR masih dalam pengejaran. kepada keempat pelaku disangkakan dengan pasal 363 ayat (1) Ke 4 dan Ke 5 KUHP Subs Pasal 362 KUHP Jo Pasal 55 ayat (1) Ke 1 KUHP dengan ancaman hukuman Tujuh (7) tahun penjara.

" Kami menghimbau kepada masyarakat agar tetap waspada dan mengamankan harta bendanya masing-masing dengan melakukan pengamanan yang maksimal sehingga dapat mengurangi niat dari pelaku yang melakukan kejahatan" ( NnZz )