Polres Ende Gelar Press Release Kasus Bom Ikan

Polres Ende Gelar Press Release Kasus Bom Ikan

TribrataNewsEnde - Terkait kasus bom rakitan yang digunakan nelayan untuk mencari ikan, Polres Ende gelar press release di ruangan Reskrim Polres Ende, Sabtu, (08/02).

Kegiatan tersebut di pimpin langsung Kasat Reskrim Polres Ende AKP Lorensius,SH,S.I.K, didampingi Kanit Pidum Aipda Andri Iskandar,SH dan dihadiri beberapa awak media dari berbagai sumber.

Kasat Reskrim AKP Lorensius,SH,S.I.K, menuturkan bahwa kasus tersebut bermula pada hari Selasa (28/01/20) pukul 09.30 wita, ketika Anggota Polairud Polres Ende melakukan patroli di perairan Mbomba Watusipi, dan menemukan (YS) warga Nangakeo, Kec.Nangapanda, Kab.Ende,yang sedang menyelam untuk menangkap ikan dengan menggunakan bom ikan.

Kemudian tiba-tiba pelaku naik di atas perahu dan melarikan diri ke arah Nangakeo, dan petugas melakukan pengejaran dan memantau di pelabuhan Nangakeo, saat perahu pelaku sandar di pelabuhan nangakeo petugas langsung melakukan penangkapan dan penggeledahan terhadap barang pelaku maupun dalam perahu.

Dari hasil penggeledahan terhadap pelaku, petugas mengamankan barang bukti berupa, satu unit Perahu, satu unit Kompresor, satu buah sumbu dari korek api, dua buah kacamata selam, empat buah detonator dan botol kratingdaeng bom ikan.

Pelaku akan dikenakan Pasal 1 ayat (1) Undang-Undang Darurat No. 12 tahun 1951 tentang senjata api dan bahan peledak, dengan ancaman hukuman maksimal hukuman mati, seumur hidup atau 20 tahun penjara.

“Saat ini petugas telah menyita barang bukti dan pelaku telah ditahan di Rutan Polres Ende,” katanya.

Kasat Reskrim juga menghimbau kepada masyarakat nelayan jangan melakukan penangkapan ikan dengan menggunakan bahan peledak atau bom ikan, karena dapat menimbulkan kerusakan terumbu karang dan ekosistim laut lainnya. ( NnZz )