Satuan Reskrim Polres Ende Berhasil Ungkap Jaringan Pencurian HP di Ende

Satuan Reskrim Polres Ende Berhasil Ungkap Jaringan Pencurian HP di Ende

TribrataNewsEnde.Com - Satuan Reserse dan Kriminal (Reskrim) Polres Ende dan Polsek Ende berhasil mengungkap Jaringan Pencurian Handphone ( HP) yang selama ini sangat meresahkan warga Kabupaten Ende Kemudian di Jual secara Online. Kamis (22/6/22)

Kasat Reskrim Polres Ende IPTU Yance Kadiaman, S.H., menjelaskan pengungkapan jaringan Pencurian HP tersebut setelah adanya Laporan Polisi LP/B/10/VI/2022/Sek Ende tanggal 5 Juni 2022.

Adapun Kronologi kejadian adalah terjadi pencurian di kamar Kos milik Maria Yustina Dhei di Lorong PLTD jalan Gatot Subroto Kelurahan Mautapaga, Kecamatan Ende Timur, Kabupaten Ende, dimana pencuri berhasil mengambil 1 Unit Hp, 2 buah cincin Emas dan 1 Buah Giwang Emas.

Berdasarkan Laporan tersebut Tim gabungan Reskrim Polres Ende dan Reskrim Polsek Ende langsung melakukan pelacakan keberadaan Hp yang akhirnya di temukan pada Jumad 17/6/2022 pada seorang saksi bernama Ludger yang berprofesi sebagai Fotografer di Area Pantai Kota Ratu Ende.

Penyidik kata IPTU Yance Kadiaman SH akhirnya menginterogasi Ludger dan dari keterangan Ludger di ketahui bahwa Hp tersebut dibeli secara Online (Market Place) pada aplikasi Facebook, saat diposting oleh salah satu akun Facebook bernama Repoth (Akun Palsu) seharga 800 ribu dan Ludger tidak mengenal dua pria yang mengantar Hp tersebut kepadanya pada tanggal 10/06/2022 di pasar Mbongawani Ende.

Selanjutnya penyidik melakukan Penyelidikan terhadap akun Palsu  Facebook REPOTH dan di ketahui Pemilik Akun tersebut adalah RRP, pada tanggal 22/06/2022 Penyidik langsung menangkap RRP dirumahnya dilingkungan Puurere RT/02, RW 01 Kelurahan Rukun Lima, Kecamatan Ende Selatan.

Dari Keterangan RRP mengaku bahwa benar dia yang menjual Hp kepada Ludger bersama rekannya JD, dan uang hasil penjualan di bagi dua yang mana Hp tersebut juga ditawarkan melalui Chat Messenger oleh pemilik akun Facebook atas nama Otak-Otak dan dibeli seharga 400 ribu.

Setelah mendapat informasi,petugas langsung mengamankan JD dikediamannya dilingkungan Puurere RT/02, RW 01 Kelurahan Rukun Lima, Kecamatan Ende Selatan pada jam 04.00 Wita.

Adapun peran keduanya dalam melakukan aksinya yaitu JD menyiapkan modal untuk membeli Hp curian dan RRP bertugas membobol password dan mereset ulang Hp curian yang dibeli menggunakan Software pada laptop miliknya kemudian menjualo Hp tersebut melalui Market place pada aplikasi facebook.

Keduanya mengaku bahwa mereka sudah melakukan aksi jual beli hp secara online sejak tahun 2021 dan sudah 20an unit Hp hasil curian yang dijual belikan dan sebagaian besar Hp hasil curian tersebut dibeli dari pemilik akun facebook atas nama Otak-otak.

Penyidik kemudian kembali melakukan Penyelidikan terhadap Pemilik Akun Palsu Facebook bernama Otak-Otak yang kemudian di ketahui bernama Renol.

Untuk Diketahui Renol adalah Tersangka  yang saat ini sudah di Tahan di Polres Ende karena terlibat dalam Perkara yang lain. Renol mengaku bahwa Hp yang pernah di curinya adalah Hp Oppo A5S, Oppo A15, Vivo Y 1S, Vivo Y 11, Vivo Y12, Samsung AO1, Samsung AO2S, Redmi 10 S, Redmi Note 5 A, dan Invinix Smart  6 Warna biru.

Adapun barang bukti yang sudah diamankan 1 buah Hp Redmi Note 5 milik korban dan 1 unit laptop merk asus yang digunakan pelaku untuk membobol password Hp. (HumasPolresEnde)