” SATRESKRIM POLRES ENDE BERHASIL MENANGKAP PELAKU JUDI KARTU DOMINO ( KIU-KIU ) “

”  SATRESKRIM POLRES ENDE BERHASIL MENANGKAP PELAKU JUDI KARTU DOMINO ( KIU-KIU ) “

Tribratanewsende – Ende , Sat Reskrim Polres Ende yang di Pimpin Oleh Kasat Reskrim Polres Ende AKP ABDUL RAHMAN ABA MEAN, S.H berhasil menangkap 4( empat) orang pelaku Pemain Judi Domino ( kiu-kiu )berinisial M ( 26 Thn ) , AW ( 29 Thn ), LT ( 41 Thn ) dan MW ( 29 Thn ) di Jl. Sultan hasanudin, Kel. Rewarangga S Kec. Ende Timur Kab Ende Kamis 28/07/2016 sekitar Pukul 16.00 Wita. Kasat Reskrim Polres Ende menuturkan bahwa keempat  pelaku dapat ditangkap karena informasi dari masyarakat. “Penangkapan Pelaku Pemain Judi Kartu Domino ini Berawal dari Informasi Masyarakat yang sudah mulai resah dengan Judi Domino yang berlangsung di Jl. Sultan hasanudin, Kel. Rewarangga S Kec. Ende Timur Kab. Ende ungkapnya. Setelah menerima informasi tersebut AKP  ABDUL RAHMAN ABA MEAN, S.H bersama tim  menuju  Jl. Sultan hasanudin, Kel. Rewarangga  Kec. Ende Timur.  sesampai di TKP Tim Satreskrim Polres Ende Langsung menangkap pelaku dan mengamankan barang bukti berupa Kartu Domino, dan uang senilai Rp. 154.000.00 ( seratus lima puluh empat ribu rupiah ) Saat ini pelaku tersebut sudah ditetapkan sebagai tersangka dan menjalani pemeriksaan di ruang Satuan Reserse Kriminal Polres Ende  guna proses hukum lebih lanjut. Hasil pemeriksaan sementara pelaku judi Kartu Domino ini dijerat pasal 303 KUHP Tentang Perjudian dengan ancaman hukuman di atas lima tahun. “Polres Ende menghimbau kepada masyarakat Kab. Ende  akan menindak tegas setiap pelaku kriminalitas apapun bentuknya dan tidak ada tebang pilih dalam proses hukumnya,” dan apabila masyarakat Kab Ende menemukan segala kegiatan perjudian agar tidak segan-segan melapor ke Polres Ende atau Polsek setempat ( Trizld )

IMG-20160728-WA0083 - Copy