Bermotif Sakit Hati, Kasus Pembunuhan Atau Penganiayaan Yang Mengakibatkan Orang Meninggal Dunia Terungkap

Bermotif Sakit Hati, Kasus Pembunuhan Atau Penganiayaan Yang Mengakibatkan Orang Meninggal Dunia Terungkap

TribrataNewsEnde - Tim Gabungan Satuan Reskrim Kriminal dan Satuan Intelkam Polres Ende, Polda NTT, berhasil mengungkap dan menangkap pelaku pembunuhan atau penganiayaan yang mengakibatkan orang meninggal dunia yang terjadi pada hari Sabtu tanggal 16 Mei 2020 sekitar pukul 05.30 wita di Jalan Aembonga 3, Kelurahan Mbongawani, Kecamatan Ende Selatan, Kabupaten Ende.

Atas terungkap dan tertangkapnya pelaku pembunuhan tersebut, Polres Ende menggelar Press Release yang di Pimpin Langsung Kapolres Ende AKBP Albertus Andreana, S.I.K.,didampingi Kasat Reskrim AKP Lorensius, SH, S.I.K.,serta Kanit Pidum Aipda Aulia Rachman H.A.Rawe bertempat diruangan Reskrim Polres Ende serta dihadiri oleh awak media yang ada di wilayah Kabupaten Ende. Kamis (20/8/20) sore.

Kapolres Ende, AKBP Albertus Andreana, S.I.K., dalam Press Release menjelaskan bahwa setelah melakukan penyelidikan selama tiga bulan, Tim gabungan yang terdiri dari Satuan Reserse Kriminal dan Satuan Intelkam Polres Ende akhirnya berhasil mengungkap dan menangkap pelaku pembunuhan atau penganiayaan yang mengakibatkan orang meninggal dunia. Sebagaimana yang dilaporkan oleh Kakak Kandung Korban diruang SPKT Polres Ende sesuai dengan Laporan Polisi LP/123/Yan 2.5/V/2020/PoldaNTT/Res Ende, Tgl 16 Mei 2020.

Berdasarkan hasil pemeriksaan terhadap para saksi sebanyak 38 orang saksi dan rekontruksi sebanyak 34 adegan penyidik Polres Ende menetapkan tiga orang tersangka yaitu tersangka TN sebagai otak dari rencana pembunuhan,Tersangka HK sebagai Eksekutor dan tersangka ZP sebagai penyedia air keras.

Kapolres juga menjelaskan bahwa kasus ini sangat rumit dan saya selaku pimpinan mengucapkan terima kasih dan apresiasi kepada tim gabungan yang sudah bekerja dengan maksimal sehingga bisa mengungkap dan menangkap pelaku pembunuhan tersebut", Tambahnya.

Sementara itu, Kasat Reskrim Polres Ende AKP Lorensius, SH.S.I.K.,menjelaskan bahwa motif dari kasus pembunuhan tersebut dilatarbelakangi rasa sakit hati.

Tersangka TN merasa sakit hati karena korban mempunyai hubungan spesial dengan seorang laki-laki berinisial W, dan sejak perkenalannya  dengan laki-laki tersebut tersangka TN sudah mulai dijauhi oleh korban dan bahkan korban sempat mengatakan kepada Tersangka TN untuk jangan terlalu dekat lagi dengan dirinya (korban) sehingga tersulut lah rasa dendam,emosi dan timbullah niat untuk mencederai korban.

Tersangka TN juga merasa sakit hati karena hubungannya dengan korban sudah berjalan cukup lama sejak tahun 2017, dan tersangka TN juga sudah banyak membantu korban baik secara materi maupun fisik.

Dari hasil pemeriksaan, tersangka TN mengakui adanya hubungan spesial antara dirinya dan korban, memang mereka sama-sama perempuan tapi semenjak perkenalannya dengan korban pada tahun 2017 mereka sudah berhubungan seperti layaknya suami istri (lesbi),” Kata Kasat Reskrim.

Dilatarbelakangi rasa sakit hati akhirnya tersangka TN menyuruh tersangka ZP membeli air keras di surabaya sepulang dari surabaya tersangka ZP menyerahkan air keras tersebut kepada tersangka TN.

Kemudian Tersangka TN menyuruh tersangka HK untuk melakukan penyiraman air keras kepada korban dengan diiming upah sebesar 7 juta hanya yang dibayarkan baru 4 juta. Tersangka TN dengan tersangka HK juga mempunyai hubungan keluarga/sepupu.

Pukul 05.15 wita, Korban berangkat ke pasar Mbongawani menggunakan sepeda motor Spin warna merah hitam dengan No. Pol EB 6189 EA untuk berjualan, kemudian Tersangka HK mengikuti korban dari belakang dengan menggunakan sepeda motor Honda Beat warna merah putih tanpa Nomor Polisi.

Tepat di jalan Aembonga 3, Kel. Mbongawai, Kec. Ende Selatan, Kab.Ende, Depan Toko Mama, Tersangka HK menyalip korban dengan posisi motor tersangka HK berada di samping kanan depan motor korban kemudian tersangka HK menyiram air keras dengan menggunakan gayung kecil yang sudah disiapkan tersangka HK dan mengenai  bagian muka dan badan korban.

Setelah melakukan penyiraman tersangka HK langsung menarik gas motor sedangkan korban berteriak meminta tolong tidak lama kemudian masyarakat disekitar TKP datang dan menolong korban serta membawa korban ke Rumah Sakit Umum Ende untuk dilakukan pemeriksaan medis. Korban saat tiba dirumah sakit masih dalam keadaan sadar dan korban masih sempat menceritakan kejadian yang di alami kepada dokter yang memeriksanya sesaat setelah menjelaskan kepada Dokter Korban langsung mengalami sesak nafas dan meningggal dunia akibat air keras masuk ke saluran pernapasan.

Untuk di ketahui Pekerjaan Korban berjualan di pasar Mbongawani sedangkan tersangka TN adalah Pedagang Toge di pasar Mbongawani, Tersangka HK adalah Buruh Pelabuhan dan tersangka ZP Kesehariannya adalah Tukang Ojek.

Adapun barang bukti yang diamankan yakni 1 (satu) unit sepeda motor merek Suzuki Spin warna merah hitam (yang korban gunakan pada saat kejadian), Pakaian Korban Baju, Jilbab, Celana Jeans, Pakaian Dalam, Tas Samping, dan sandal jepit yang korban gunakan pada saat kejadian, 1 (satu) unit Handpone merk Samsung Galaxi Type J7 milik tersangka HK, 1 (satu) unit Handpone merk Samsung Type J3 Pro milik tersangka TN dan 1 (satu) unit sepeda motor Honda Beat warna putih tanpa Nomor Polisi yang digunakan tersangka HK saat melakukan Tindak Pidana.

Ketiga tersangka di jerat dengan Pasal 340 KUHP Subs, Pasal 338 KUHP lebih Subs Pasal 353 Ayat (3) KUHP lebih Subs lagi Pasal 351 Ayat (1) KUHP Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP Jo Pasal 56 Ayat (1) ke-1 “Dengan ancaman hukuman pidana mati atau seumur hidup atau paling lama 20 tahun” (YD)