Satresnarkoba Polres Ende Ungkap Jaringan Pengedar dan Pemakai Narkoba Jenis Ganja

Satresnarkoba Polres Ende Ungkap Jaringan Pengedar dan Pemakai Narkoba Jenis Ganja
Satresnarkoba Polres Ende saat Konferensi Pers di Lobi Satreskrim

TribrataNewsEnde.Com - Satuan Reserse Narkoba Polres Ende berhasil mengungkap jaringan narkoba jenis ganja di Kota Ende. Lima tersangka, yakni NJ, MR, AA, RR, dan PL, ditangkap di sejumlah lokasi, termasuk kos dan tempat tongkrongan di Jalan Durian. Polisi juga mengamankan barang bukti berupa ganja seberat lebih dari 18 gram serta sejumlah handphone yang digunakan untuk transaksi.

Wakapolres Ende Kompol Ahmad, S.H., saat konferensi pers menjelaskan bahwa pengungkapan ini berawal dari informasi yang diterima polisi dari seorang informan. "Kelima tersangka terlibat dalam penggunaan dan peredaran ganja. Kami akan terus melakukan pengembangan lebih lanjut," ujarnya. Senin (13/1/2025) Pukul 13.30 Wita.

Menurut hasil penyelidikan, ganja tersebut dibawa oleh tersangka PL dari Bali melalui jalur Surabaya dan Maumere sebelum sampai di Ende. NJ kemudian menghubungi MR untuk mencari ganja, sementara AA dan RR turut membantu mendapatkan barang haram tersebut. Peran RR adalah mendapatkan ganja dari PL, sementara AA dan MR menjadi perantara dalam distribusi. tambahnya.

"Ini adalah hasil kerja keras tim kami dalam menyelidiki jaringan narkoba yang cukup kompleks. Kami akan terus memberantas peredaran narkoba di wilayah ini," tambah Kompol Ahmad.

Kelima tersangka kini dijerat dengan Pasal 114 ayat 1, sub Pasal 111 ayat 1 UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Ancaman hukumannya berupa penjara seumur hidup atau minimal lima tahun hingga maksimal dua puluh tahun, serta denda Rp 2 miliar hingga Rp 10 miliar. PL, RR, dan AA berperan sebagai pengedar, sementara NJ dan MR merupakan pemakai. (HumasPolresEnde)