Tim Sus Bersama Anggota Unit Buser Polres Ende Amankan Terduga Pelaku Pencurian Barang Elektronik

Tim Sus Bersama Anggota Unit Buser Polres Ende Amankan Terduga Pelaku Pencurian Barang Elektronik

TribrataNewsEnde.Com - Tim Sus dan Anggota Unit Buser Polres Ende, dipimpin oleh AKP I Wayan Oka Deswanta,SE, berhasil mengamankan seorang Terduga Pelaku Pencurian Barang Elektronik di Seputaran Perumahan Perwira dan di SMK Perikanan, Jalan Perwira Kota Ende, Jumat (9/10).

Kasatreskrim Polres Ende AKP Lorensius, SH,SIK., kepada Humas Polres Ende mengatakan Pengungkapan kasus ini berawal ketika Tim Sus dan anggota Buser yang sedang melakukan rangkaian penyelidikan peredaran narkoba di Kab.Ende pada Jumat (9/10). Dalam pelaksanaan kegiatan Tim memperoleh Informasi dari Informan bahwa sehari sebelumnya ada seorang yang menjual HP OPPO F9 kepada Seseorang yang berinisial (AB) yang beralamat di Jalan Mahoni, Kel.Kota Ratu,Kec.Ende Utara,Kab.Ende.

Menindak lanjuti informasi tersebut, Tim langsung bergerak menemui (AB) dan melakukan interogasi bahwa benar telah membeli HP OPPO F9 dari Pelaku JIS (17) seharga Rp. 700.000,- (Tujuh Ratus Ribu Rupiah).Tim terus melakukan pengembangan sehingga pada pukul 15.00 wita, Pelaku JIS berhasil diamankan di Mapolres Ende.

Dari hasil Interogasi dari pelaku JIS bahwa saat melakukan aksinya pelaku bersama salah satu temannya berinisial SKS (21) setelah mendapat informasi dari pelaku JIS, Tim melakukan rangkaian penyelidikan atas informasi tersebut dan mengamankan pelaku SKS.

Kemudian Tim Sus bersama anggota Buser melakukan rangkaian penyelidikan pengembangan terhadap barang bukti. Dan dari hasil pengembangan tersebut berhasil diamankan barang bukti yang lain yakni, 1 handphone oppo F9 warna ungu, 2 handphone J2 Prime, 5 buah alat printer Canon IP 2270 warga hitam, 1 alat printer Pixma MG 2570 warna putih dan 1 buah laptop merk HP warna hitam. yang kesemua barang bukti tersebut dicuri oleh pelaku JIS dan SKS sejak bulan April 2019 sampai dengan September 2020.

"Kini Pelaku JIS dan SKS bersama barang bukti barang elektronik hasil curian, sudah diamankan di Polres Ende untuk proses lanjut," katanya.

Untuk diketahui Pelaku JIS dan SKS melakukan aksi pencurian pada 6 Oktober 2020 dini hari, sekitar pukul 02.30 Wita. Laptop dan handphone dicuri oleh pelaku di dalam rumah warga di Perumahan Perwira sedangkan alat printer di SMK Perikanan di Jl. Perwira  Ende.(YR)