Polsek Detusoko Tangkap Seorang Warga Wologai Tengah di Duga Berbuat Cabul Terhadap Anak di Bawah Umur
TribrataNewsEnde.Com - Polsek Detusoko Polres Ende berhasil menangkap seorang warga berinisial RR (72) yang di duga melakukan perbuatan cabul terhadap AN (13) yang masih duduk di sekolah Dasar di Desa Wologai Tengah, Kecamatan Detusoko Kabupaten Ende, Selasa (4/7/2023) Pukul 12.00 Wita.
Penangkapan terduga pelaku dipimpin langsung oleh Wakapolsek Aiptu Efraim Yunisef Mosa Rago dan Kanit Reskrim Aiptu Robert C.Zovan Nurak dengan Dasar Laporan Polisi Nomor : LP/B/03 /VII/2023/ SPKT / Sek. Detusoko/ Res. Ende/ Polda NTT, tgl 04 Juli 2023. Waka Polsek Detusoko Aiptu Yoseph Rago mengatakan Terduga pelaku kita tangkap di wilayah Kecamatan Wewaria dimana yang bersangkutan berkunjung kerumah kelurganya disana. Ucapnya.
Awal mula terungkap kejadian tindak pidana persetubuhan atau pencabulan terhadap anak bermula ketika ayah si korban membawa korban AN (13) untuk berobat ke puskesmas Detusoko dengan keluhan mual-mual dan muntah kemudian setelah di periksa oleh petugas kesehatan Puskesmas Detusoko di ketahui bahwa korban telah hamil 7 (tujuh) minggu, setelah mengetahui hal tersebut ayah korban langsung menanyakan kepada korban siapa yang melakukan hal tersebut kemudian korban AN (13) menceritakan semua kepada ayahnya, Kemudian tidak butuh waktu lama ayah korban langsung melaporkan kasus tersebut ke Polsek Detusoko terdekat.
"Pelaku melakukan perbuatan bejatnya dari bulan februari 2023 hingga bulan juni 2023, setelah pelaku kita amankan di Kecamatan Wewaria kita akan koordiansi dengan Satreskrim Polres Ende unit PPA untuk menindak lanjuti kasus ini karena ini kasus anak di bawah umur dan untuk Korban AN (13) masih di lakukan perwatan medis karena kondisinya tidak stabil badanya lemas. Ucap waka Polsek Detusoko..
Sampai berita ini diturunkan untuk mempertanggung jawabkan perbuatanya tersangka sudah di amankan di rutan Polres Ende untuk di proses lebih lanjut. (HumasPolresEnde)