Bhabinkamtibmas Bripka Yohanes Pemba Bantu Warga Selesaikan Permasalahan

Bhabinkamtibmas Bripka Yohanes Pemba Bantu Warga Selesaikan Permasalahan

TribrataNewsEnde.Com - Bhabinkamtibmas Desa Mukusaki Bripka Yohanes Pemba telah melaksanakan kegiatan penyelesaian masalah (Problem Solving) atas kasus pencurian sapi yang dilakukan oleh Ignasius Sedu di lokasi kebun Dusun Ekoae II, Desa Ekoae Kecamatan Wewaria, Kabupaten Ende pada hari Rabu (24/7/2024), bertempat di Kantor Desa Ekoae, diadakan pertemuan untuk menyelesaikan kasus pencurian sapi tersebut. Kasus ini melibatkan Ignasius Sedu sebagai pihak terlapor dan Heribertus Lima sebagai pihak pelapor.

Kronologis Kejadian:

Pada tanggal 22 Juni 2024, pihak kedua (Ignasius Sedu) pergi ke kebun untuk mengecek tanaman dan menemukan beberapa ekor sapi milik pihak pertama (Heribertus Lima) telah memasuki perkebunannya. Ignasius Sedu kemudian mengusir sapi-sapi tersebut dan mendapati satu ekor sapi terkena jerat. Pada sekitar pukul 07.00 WITA, Ignasius melihat bahwa sapi tersebut telah mati. Ia kemudian memotong dan membagikan daging sapi tersebut kepada warga tanpa memberitahukan kepada Heribertus Lima. Mendengar kejadian ini, Heribertus Lima melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Wewaria.

Menindaklanjuti laporan tersebut, Bhabinkamtibmas Desa Mukusaki bersama Wakapolsek Wewaria, Aiptu Hariyanto, mempertemukan kedua belah pihak di Kantor Desa Ekoae untuk menyelesaikan permasalahan secara damai. Pertemuan ini menghasilkan kesepakatan yang dituangkan dalam surat pernyataan sebagai berikut:

Pihak pertama (Heribertus Lima) bersedia menyelesaikan permasalahan secara damai dan tidak melanjutkan ke proses hukum.

Pihak kedua (Ignasius Sedu) meminta maaf kepada pihak pertama dan berterima kasih karena tidak melanjutkan permasalahan ini ke proses hukum.

Pihak pertama menerima permintaan maaf pihak kedua dan meminta agar kejadian serupa tidak terulang kembali.

Pihak kedua setuju untuk diproses secara hukum jika di kemudian hari mengulangi perbuatan yang sama.

Kedua belah pihak berjanji untuk mentaati isi surat pernyataan ini dan siap dituntut berdasarkan hukum yang berlaku di Indonesia jika melanggarnya.

Kegiatan penyelesaian masalah ini berakhir pada pukul 11.00 WITA dan berjalan dengan aman dan lancar. (HumasPolresEnde)