Warga Sengketa Tanah, Bhabinkamtibmas dan Babinsa Bersinergi Selesaikan Masalah Warga
TribrataNewsEnde.Com - Bhabinkamtibmas Kelurahan Roworena bersinergi Dengan Babinsa Kecamatan Ende Utara mediasi sengketa tamah antar warga yang bertempat di Dusun 03, RT 06 Worho'oja, Desa Watusipi, Kecamatan Ende Utara, Kabupaten Ende, Senin (1/5/2023) Pukul 09.00 Wita.
Adapun permasalah awal adanya pembangunan rumah yang akan dibangun oleh Bapak Yosep Denge yang mana sudah menyampaikan Tokoh Adat (Mosalaki) Bapak Lukas Gukdha untuk melakukan prosesi pembangunan rumah di Dusun 03, RT 06 Worho'oja, Desa Watusipi,dan ditanggapi oleh Pihak Mosalaki tidak dipermasalahkan dan dipersilahkan untuk proses pembangunan rumah. Setelah penyampaian kepada Mosalaki, bapak Yosep Denge melanjutkan memberikan penyampaian kepada Tokoh Adat (Kaki Adat) Dusun 03,RT 06 Worho'oja Bapak Simon Sare perihal yang sama untuk melakukan pembangunan rumah, akan tetapi kurang ditanggapi baik oleh Tokoh Adat (Kaki Adat) dengan alasan Tokoh Adat (Kaki Adat) bapak Simon Sare mengklaim dirinya sebagai Tokoh Adat (Mosalaki) diwilayah yang akan dibangun rumah tersebut. Setiap kegiatan / aktifitas warga dusun 03,RT 06 Worho'oja baik pembangunan rumah tidak diperkenankan penyampaian kepada Tokoh Adat (Mosalaki) bapak Yosep Denge
Pembangunan rumah yang rencana akan dibangun pada hari ini sempat terhambat dikarenakan adanya perselisihan pihak Yosep Denge dengan Tokoh Adat (Kaki Adat) bapak Simon Sare.
Bhabinkamtibmas Kelurahan Roworena Aipda Yahya Tuna Weni mengatakan Sebagai Bhabinkamtibmas bersinergi dengan Babinsa membantu menyelesaikan permasalahan yang ada di masyarakat, salah satunya ikut membantu mediasi kedua belah pihak yang sedang bersengketa masalah tanah. Ucapnya.
“Mediasi ini dilakukan guna mencegah timbulnya perselisihan antar warga yang dapat semakin meluas, dan mengatasi permasalahan dengan musyawarah sehingga dapat diselesaikan secara kekeluargaan tanpa keributan,” ungkapnya.
Berkat adanya kehadiran Bhabinkamtibmas bersinergi dengan Babinsa kegiatan mediasi sengketa tanah tersebut berjalan dengan aman serta lancar, meskipun belum adanya titik temu dalam proses mediasi tersebut.
Hasil kesepakatan kedua belah pihak antara lain : Prosesi pembangunan pada hari ini tetap dilanjutkan dengan prosesi adat yang dilakukan oleh Tokoh Adat (Kaki Adat) bapak Simon Sare dan akan dilakukan pertemuan oleh pihak Mosalaki bapak Lukas Gukdha,pihak kaki adat bapak Simon Sare dan pihak Yosep Denge pada hari selasa tanggal 02 Mei 2023 di Mapolsek Ende guna dilakukan mediasi lanjutan. (HumasPolresEnde)