Tim Unit Jatanras Polres Ende Bekuk Seorang Polisi Gadungan Asal Tasikmalaya

Tim Unit Jatanras Polres Ende Bekuk Seorang Polisi Gadungan Asal Tasikmalaya

TribrataNewsEnde.Com - Unit Jatanras Polres Ende berhasil membekuk salah seorang pria karena diduga menjadi Polisi Gadungan dan menipu empat orang korban di Kota Ende.

Pria yang diduga Polisi Gadungan itu berinisial ALS asal Tasikmalaya dibekuk Unit Jatanras Polres Ende pada tanggal 19 Oktober 2022, ia melakukan penipuan kepada korban dengan berpura-pura menjadi Polisi.

Ulah polisi gadungan yang dibekuk Polres Ende dengan meyakinkan para korban, tersangka membawa satu buah pistol mainan dan empat buah silet london bridge. Barang-barang tersebut kini sudah menjadi barang bukti.

Kasat Reskrim Polres Ende IPTU Yance Kadiaman, S.H., mengatakan hal itu kepada Humas Polres Ende pada Kamis 20 Oktober 2022.

Kasat Reskrim Polres Ende IPTU Yance Kadiaman, S.H., mengatakan bahwa, kronologis kejadian bermula ketika tersangka datang ke rumah Da’i Ustad Abdullah Gymnastiar yang beralamat di Jalan Prof. W.Z Yohanes, Kelurahan Paupire, Kecamatan Ende Tengah, Kabupaten Ende.

Tersangka, Polisi gadungan  kemudian melakukan penipuan terhadap ustad dengan cara mengaku sebagai anggota Jatanras Polres Tasikmalaya.

Ia lalu meminjam uang sebesar Rp 9.000.000, Rp 4.000.000, Rp 6.000.000, kain adat Ende Lio sebanyak 31 lembar, dan satu buah gelang emas seberat 5,3 gram untuk mendatangkan Ustad AA GYM datang ke Kota Ende.

Pada saat itu, tersangka berjanji akan segera menggantikan kembali uang korban ketika kartu ATMnya sudah dibuka blokirnya.

"Modusnya terlapor mengaku sebagai anggota Jatanras Polres Tasikmalaya agar dapat melakukan penipuan," ungkapnya.

Kasat Reskrim menambahkan, aksi kejahatan yang dilakukan tersangka membuat korban mengalami kerugian yang tak sedikit nilainya dan ditaksir mencapai Rp. 55 juta.

"Atas perbuatannya, tersangka dikenakan pasal 378 KUHP, dengan acaman hukuman pidana paling lama empat tahun penjara," tegasnya. (HumasPolresEnde)