Berkas Dinyatakan Lengkap, Unit Reskrim Polsek Ende Serahkan Tersangka dan Barang Bukti Kasus Pencurian Ke Kejaksaan Negeri Ende

Berkas Dinyatakan Lengkap, Unit Reskrim Polsek Ende Serahkan Tersangka dan Barang Bukti Kasus Pencurian Ke Kejaksaan Negeri Ende

TribrataNewsEnde.Com - Unit Reskrim Polsek Ende, Polres Ende, Polda Nusa Tenggara Timur (NTT) telah melaksanakan tahap II penyerahan Tersangka dan Barang Bukti dugaan Kasus Tindak Pidana Pencurian dengan pemberatan, ke Kejaksaan Negeri Ende, Rabu (14/12/22) siang.

Ini berdasarkan Laporan Polisi Nomor :LP/B/21/XI/2022/SPKT/Sek.Ende/Polda NTT, Tanggal 05 November 2022 tentang Pencurian dengan pemberatan serta Surat dari Kepala Kejaksaan Negeri Ende Nomor: B-1493/N.3.14/Eoh.1/12/2022, tgl 02 Desember 2022, ttg pemberitahuan hasil penyidikan perkara pencurian dengan pemberatan dengan tersangka ABG Alias Bayu sudah lengkap (P21).

Dengan Barang bukti 1 Unit  laptop merek ACER beserta chargernya,1 unit Handphone merek OPPO A 31 dan 1 buah tas ransel warna hitam,

Penyerahan tersangka bersama barang bukti ini dipimpin langsung oleh Kapolsek Ende Iptu Sudarmin Syafrudin didampingi Kanit Reskrim Polsek Ende  Aipda Jefri Rikhard Rupilu dan Aipda Ary Setyono, S.H.serta diterima langsung oleh Ajun Jaksa Madya  Handyani Eka Budhianita,SH.MH.

Kapolsek Ende Iptu Sudarmin Syafrudin kepada Humas Polres Ende mengatakan bahwa tahap II ini dilakukan dengan penyerahan tersangka dan barang bukti setelah berkas perkara pada tahap II sudah dinyatakan lengkap oleh Jaksa Penuntut Umum". Jelasnya.

Dengan pelimpahan tahap II, artinya kasus ini sudah menjadi tanggung jawab pihak Kejaksaan".tambahnya.

Tersangka dan barang bukti kami serahkan dalam keadaan aman sehat dan lengkap", Tutupnya. (HumasPolres Ende)