Satreskrim Polres Ende Tangkap seorang Inisial HH Atas Dugaan Tindak Pidana Persetubuhan Anak Dibawah Umur
TribrataNewsEnde.Com - Satreskrim Polres Ende menangkap seorang warga dengan inisial HH atas tuduhan Tindak pidana persetubuhan anak dibawah umur sesuai dengan Laporan Polisi nomor: LP/B/185/X/2023/SPKT/Polres Ende/Polda NTT tanggal 17 Oktober 2023. Senin (24/10/2023) Pukul 18.00 Wita.
Penangkapan HH (50) dilakukan setelah Kepolisian mengumpulkan bukti-bukti atas laporan orangtua korban tetang pencabulan yang dilakukan tersangka HH yang terjadi kepada korban F yang masih berusia 12 tahun yang mana tersangka HH Mencabuli korban F sebanyak 2 kali pada bulan September 2022.
Kasat Reskrim Polres Ende Iptu Yance Y. Kadiaman,S.H mengatakan Kejadian pencabulan tersebut pada bulan September 2022 sedangkan anak korban baru menceritakan kepada keluarga pada bulan Oktober 2023 dikarenakan rasa takut dari anak korban yang mana peristiwa pertama terjadi di gudang Masjid At-Taqwa, Penggajawa, Kabupaten Ende. Kejadian bermula saat HH meminta korban dan ketiga temannya membantu membersihkan Masjid. Ucap Kasat Reskrim Polres Ende.
"Korban bersama ketiga temannya yang baru saja pulang berjualan sirih pinang menuruti saja permintaan tersebut. Tersangka HH kemudian memanggil korban F dan menyuruhnya membersihkan sendirian kotoran ayam di dalam gudang Masjid. Salah satu saksi sempat meminta menemani F namun dilarang tersangka".Ujarnya.
Beberapa saat kemudian tersangka HH ikut masuk ke dalam gudang Masjid dan menutup sebagian pintu gudang. Pelaku langsung menarik tangan korban dan menciumi bibir korban secara paksa, Syukurnya, korban berhasil berontak dengan menendang kaki tersangka. Korban F lantas berlari keluar dan menceritakan kejadian tersebut kepada salah satu saksi yang sedang berada di luar gudang.
Tak sampai disitu saja, kelakuan tak senonoh HH kepada korban F kembali terulang. Ironisnya, hanya berselang 3 hari setelah kejadian pertama, Peristiwa terjadi sekira pukul 13.00 waktu setempat saat korban F dan adiknya melewati rumah tersangka usai membeli jajan.
Tiba–tiba tersangka yang saat itu berdiri di depan pintu rumahnya dan hanya mengenakan sarung, bersiul memanggil korban. Korban F dan adiknya tak menghiraukan, Karena tak dihiraukan, HH kemudian mengiming-imingi uang Rp 50 ribu kepada korban. Namun, akal bulus HH itu tak dihiraukan korban. HH coba memaksa tetapi korban tetap menolak.Tiba- tiba tersangka HH langsung mengangkat kain sarungnya yang mana saat itu tersangka tidak mengenakan celana dalam dan menunjukan kemaluannya,
Korban bersama adiknya langsung berlari kembali ke rumah mereka. Namun sayang, tiba di rumah korban tak lantas melaporkan peristiwa itu kepada orangtua. Peristiwa pencabulan yang dilakukan HH baru terungkap pada bulan Oktober 2023.
"Kini Tersangka HH diringkus Kepolisian usai mendapat laporan orangtua korban tanggal 17 Oktober 2023. Tersangka telah ditahan dan dikenakan pasal berlapis sesuai Undang-undang Perlindungan Anak dan Undang-undang Kekerasan Seksual, dengan ancaman pidana penjara maksimal 15 tahun". Ujar Kasat Reskrim Polres Ende. (HumasPolresEnde)