Satreskrim Polres Ende Amankan Pelaku Penyebar Video Porno

Satreskrim Polres Ende Amankan Pelaku Penyebar Video Porno

TribrataNewsEnde.Com - Satreskrim Polres Ende berhasil mengamankan terduga pelaku dengan sengaja penyebar sekaligus pemeran pada video porno bersama pacarnya yang terjadi pada bulan juni 2022.

Kasat Reskrim Polres Ende Iptu Yance Y, Kadiaman, S.H., pada Kamis (25/8/22) mengatakan bahwa pelaku RS di bekuk Satreskrim Polres Ende karena sudah menyebarkan video yang mengandung konten pornografi yang mana pemeran dalam video porno tersebut adalah dirinya bersama pacarnya.

" Motif pelaku RS menyebarkan video porno dirinya bersama pacarnya karena terbakar api cemburu ", tandasnya.

Lebih lanjut, Kasat Reskrim menjelaskan bahwa pelaku RS pada bulan juni 2022 lalu. sempat mendokumentasikan perbuatan asusilanya bersama pacar, saat itu sang pacar menolak untuk di videokan namun RS terus merekamnya.

Setelah selesai merekam video porno miliknya bersama pacar, pelaku RS mengancam dengan mengatakan kalau sampai pacarnya memutuskan hubungan dengannya, maka dia akan menyebarkan video porno mereka ke teman temannya.

Ancaman RS benar terjadi RS telah menyebarkan video porno dirinya bersama pacarnya ke teman korban, kemudian teman korban mengirimkan kembali video porno tersebut ke korban.

Merasa dirugikan oleh RS korban bersama keluarga melaporkan tindakan RS ke Polres Ende. Berdasarkan laporan tersebut Satreskrim Polres Ende langsung bergerak dan pelaku RS berhasil; diamankan pada Rabu (24/8/22) malam dan saat ini pelaku RS sudah tahan di rutan Polres Ende guna proses lebih lanjut.

Adapun barang bukti yang diamankan yakni 1 buah handphone milik RS yang didalamnya terdapat akun miliknya yang digunakan untuk menyebarkan video porno tersebut dan 1 buah handphone milik pacarnya (korban) yang juga memuat hasil video porno keduanya hasil dari kiriman temannya.

", Saat ini pelaku RS sudah ditetapkan sebagai tersangka karena melanggar pasal 45 ayat (1) junto pasal 27 UU Nomor 19 tahun 2015 tentang perubahan atas UU nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dengan ancaman 6 (enam) tahun penjara", tandasnya.

Iptu Yance Y. Kariaman, S.H., menambahkan bahwa saat ini Cyber Polres Ende terus melakukan patroli cyber guna mendeteksi akun akun yang mencurigakan yang berpotensi menyebarkan hal hal negatif berupa konten pornografi.

" Kerja keras tim cyber kita kemudian mampu mendeteksi posisi keberadaan pelaku, sehingga pelaku berhasil diamankan".ucapnya.

Dia berharap kepada semua pihak untuk senantiasa menggunakan media sosial secara baik dan bijak sehingga tidak terdampak pada persoalan hukum. (HumasPolresEnde)