Tim Khusus Polres Ende Tangkap DPO Kejari Kota Kupang
TribrataNewsEnde.Com - Buronan Kejari Kota Kupang ( FT ) alias Frangky berhasil di tangkap Tim Khusus Polres Ende di bawah pimpinan Kabag Ops Polres Ende AKP I Wayan Oka Deswanta SE.Selasa (23/03/21) pukul 19.00 wita.
Adapun Kronologis penangkapan DPO Kejari Kota Kupang ( FT ) alias Frangky yakni Pada hari selasa tanggal 23 Maret 2021 pukul 13.00 wita, Kasi Pidum Kejaksaan Tinggi Kupang Ririn Handayani, S.H menghubungi Tim Sus Polres Ende guna dimintai bantuan untuk melakukan pencarian dan penangkapan terhadap DPO Kejaksaan Tinggi Kupang a.n FRANGKY THUNG Alias FRANGKY yang mana sesuai Informasi telah melarikan diri dari Kab. Kota Kupang dan saat ini berada di Kab. Ende.
Menindak lanjuti informasi tersebut Tim Sus Polres Ende di pimpin langsung Kabagops Polres Ende AKP I Wayan Oka Deswanta,S.E.melakukan penyelidikan terhadap kebenaran akan informasi tersebut dan mencari keberadaan DPO (FT) Alias FRANGKY di Wilayah Kab. Ende.
Pukul 19.00 wita Tim Sus Polres Ende memperoleh informasi bahwa DPO Kejaksaan Tinggi Kupang (FT) Alias FRANGKY berada disebuah rumah yang terletak di Lorong Gereja Mawar Sharon Jln. Gatot Subroto, Kel. Mautapaga, Kec. Ende Timur, Kab. Ende.
Tim Sus Polres Ende langsung menuju objek lokasi dan langsung melakukan penangkapan terhadap DPO Kejaksaan Tinggi Kupang (FT) Alias FRANGKY.
Kepada Humas Polres Ende, Kabagops menjelaskan bahwa Setelah melakukan penangkapan terhadap DPO Kejaksaan tinggi Kupang, Tim langsung mengamankan DPO tersebut Ke Mapolres Ende, dan langsung menghubungi Kasi Pidum Kejaksaan Tinggi Kupang guna mengabarkan bahwa DPO Kejaksaan Tinggi Kupang telah diamankan di Mapolres Ende", ucap Kabagops.
Saat ini DPO Kejaksaan Tinggi Kupang (YT) Alias FRANGKY telah bersama Kasi Pidum Kejaksaan Negeri Ende, sesuai informasi besok Rabu Tanggal 24 Maret 2021 Kejaksaan Tinggi Kupang akan menjemput DPO Tersebut.
Untuk diketahui (FT) Alias FRANGKY merupakan DPO Kejaksaan Tinggi Kupang sejak tahun 2019 dan telah mendapat putusan atas tindak Pidana Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga (Pasal 49 Huruf (a) UU NO 23 Tahun 2004.(Humas Polres Ende)