Tahap II, Penyidik Sat Resnarkoba Serahkan Tersangka Ke JPU
TribrataNewsEnde.Com - Siang ini Selasa (29/12/20) pukul 12.30 wita, Sat Res Narkoba Polres Ende Serahkan Tersangka Tindak Pidana Narkotika ke Kejaksaan Negeri Ende untuk Tahap II. Tersangka tersebut berinisial SS alias Son (36) berserta Barang Bukti (BB) diserahkan di Kantor Kejaksaan Negeri Ende.
Penyerahan kedua tersangka SS Alias Son beserta barang bukti diterima oleh Jaksa yang menangani Perkara Kasi Pidsus MUHAMMAD FAKHRY,S.H.di Kantor Kejaksaan Negeri Ende.
Kapolres Ende AKBP Albertus Andreana, SIK, melalui Kasat Narkoba IPTU Markus Thobias Kapasiang, SH. ketika dikonfirmasi mengatakan, Tersangka SS alias Son telah diserahkan ke Kejaksaan Negeri Ende untuk menjalani proses hukum lebih lanjut karena kasus kepemilikan Narkoba jenis sabu yang dilakukannya.
“Siang tadi tersangka sudah diserahkan dan selanjutnya pihak Kejaksaan akan memproses lebih lanjut hingga persidangan, ” Ujarnya.
Penangkapan terhadap pelaku SS alias Son oleh Sat Narkoba Polres Ende dilakukan pada Hari minggu tanggal 25 Oktober 2020, sekitar jam 11.20 wita yang bertempat di kantor JNE ( Kantor Jasa Pengiriman Barang ) di Km 3, Jln. Gatot subroto, Kel.Mautapaga, Kec. Ende Timur, Kab. Ende bersama barang bukti narkotika jenis sabu dengan berat 0,9493 gram.
Atas Perbuataannya tersangka SS Alias Son di jerat pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika
“Tersangka kini telah berada dibawah pengawasan Kejaksaan Negeri Ende karena berkas perkaranya telah dinyatakan lengkap P21 Berdasarkan surat Kejaksaan Negeri Ende nomor : B-1286/N.3.14/Enz.1/12/2020, tanggal 14 Desember 2020 tentang Pemberitahuan hasil Penyidikan Perkara Pidana an. Tersangka SS alias SON ,” jelas Iptu Markus Thobias Kapasiang, SH. (Humas Polres Ende}