Kasat Reskrim Pimpin Gelar Perkara Kasus Penggelapan
TribrataNewsEnde.Com - Kasat Reskrim Polres Ende AKP LORENSIUS, SH. SIK bersama KBO Reskrim, Para Kanit dan Penyidik, Kasiwas, Paurbankum serta yag mewakili dari Siepropam, melaksanakan gelar perkara terkait adanya dugaan tindak pidana penggelapan sesuai dengan LP/285/Res. 1.11/XI/2020/POLDA NTT/RES ENDE. tgl 18 Nopember 2020. Ttg PENGGELAPAN . Gelar perkara dilaksanakan di aula Satreskrim Polres Ende, Kamis pagi, (26/11/20) pukul 09.00 wita - pukul 10.00 wita.
AKP Lorensius menjelaskan Gelar Perkara merupakan salah satu persyaratan dalam rangkaian Penyelidikan yang harus dilaksanakan untuk menentukan dan membuat terang arah suatu Perkara tindak Pidana demi menentukan dapat tidaknya dilanjutkan Giat Penyelidikan hingga tahap Penyidikan
“Ini adalah upaya kita dalam menangani tindakan pidana tertentu secara tuntas sebelum diajukan kepada penuntut umum," ungkap AKP Lorensius. (Humas Polres Ende)