Berkas Perkara P21, Unit PPA Polres Ende Serahkan Tersangka Kasus Pemerkosaan Pelayan Bar ke Kejaksaan
TribrataNewsEnde.Com - Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Ende melimpahkan tersangka dan barang bukti kasus pemerkosaan dan pencabulan kepada seorang wanita pemandu lagu pada sebuah tempat hiburan di Kota Ende ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Ende, Kamis (5/10/2023) Pukul 15.30 Wita .
Kasat Reskrim Polres Ende Iptu Yance Y.Kadiaman,S.H mengatakan bahwa Unit PPA Satuan Reskrim Polres Ende telah menuntaskan proses penyidikan tindak pidana menyetubuhi dan mencabuli wanita dalam keadaan pingsan atau tidak berdaya, penanganan cepat Unit PPA Satuan Reksrim Polres Ende dalam menuntaskan proses penyidikan tindak pidana menyetubuhi dan mencabuli wanita dalam keadaan pingsan atau tidak berdaya dengan korban berinisial CRMK (27) tahun, yang merupakan LC di sebuah Pub dan Karaoke di Kota Ende.
"Korban disetubuhi dan dicabuli oleh dua orang tersangka dalam keadaan korban tidak berdaya karena dibawah pengaruh minuman beralkohol". Ucapnya.
Kedua tersangka tersebut merupakan security di pub dan karaoke tersebut, kedua tersangka tersebut ditahan di rumah tahanan Polres Ende selama 59 hari sejak tanggal 8 Agustus 2023 sampai dengan tanggal 5 Oktober 2023.Tambah Kasat Reskrim Polres Ende.
Untuk diketahu bahwa tersangka dengan inisal BDG alias (36 ) tahun, menyetubuhi korban dalam keadaan tidak berdaya saat korban tertidur karena dalam pengaruh alkohol di dalam room pub dan karaoke sedangkan tersangka dengan inisal SRR (38) tahun, mencabuli korban dalam keadaan tidak berdaya saat korban tertidur dalam pengaruh alkohol di dalam room pub dan karaoke.
Dijelaskan berkas perkara tindak pidana menyetubuhi dan mencabuli wanita dalam keadaan pingsan atau tidak berdaya telah dinyatakan lengkap ( P21) oleh Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Ende melalui surat P 21.
Kedua tersangka telah diserahkan ke Jaksa Penuntut Umum dan siap untuk disidangkan.(HumasPolresEnde)