Rekonstruksi Pembunuhan Dengan Menggunakan Air Keras, Pelaku Peragakan 34 Adegan

Rekonstruksi Pembunuhan Dengan Menggunakan Air Keras, Pelaku Peragakan 34 Adegan

TribrataNewsEnde - Satuan Reserse dan Kriminal Polres Ende gelar Rekontruksi terhadap 3 Tersangka Kasus Pembunuhan dengan menggunakan air keras yang mengakibatkan Korban Adi Nona Alias Mama Acha (39) meninggal dunia, Kamis (21/8/20) pukul 15.00 wita.

Turut hadir dalam giat tersebut Kapolres Ende AKBP Albertus Andreana, SIK, Kabagops Polres Ende, Kasatreskrim Polres Ende, Kasatintelkam Polres Ende dan Anggota Satreskrim Polres Ende.

Kapolres Ende AKBP Albertus Andreana,SIK, mengatakan Rekontruksi dilakukan untuk membuat titik terang suatu Perkara Pidana yang dilakukan oleh tersangka, Ini untuk mengetahui situasi sebenarnya pada saat kejadian", Terang Kapolres.

Pelaksanaan Rekontruksi dilaksanakan pada 3 tempat kejadian perkara (TKP) serta sebanyak 34 adegan yang diperagakan tersangka sesuai Berita Acara Pemeriksaan terhadap tersangka maupun saksi- saksi", Ucap Kapolres.

Adapun lokasi TKP yang dilakukan Rekontruksi dengan total sebanyak 34 Adegan yang diperagakan oleh masing-masing tersangka yakni :
- TKP 1 (perencanaan) Pelabuhan Ikan Ende, Kel. Tanjung, Kec. Ende Selatan, Kab. Ende
- TKP 2 (Tempat penyimpanan air keras) Rumah tersangka an. Tuti alias Neo, di lingkungan Pupui, Kel. Rukun Lima Atas, Kec. Ende Selatan, Kab. Ende.
- TKP 3 (Lokasi penyiraman), Jln. Aembonga 3, Kel. Mbongawani, Kec. Ende Selatan, Kab. Ende.

“Motif pembunuhan ini dilatarbelakangi karena Tersangka TN  merasa sakit hati karena korban mempunyai hubungan spesial dengan seorang laki-laki berinisial W, dan sejak perkenalannya  dengan laki-laki tersebut tersangka TN sudah mulai dijauhi oleh korban dan bahkan korban sempat mengatakan kepada Tersangka TN untuk jangan terlalu dekat lagi dengan dirinya (korban) sehingga tersulut lah rasa dendam,emosi dan timbullah niat untuk mencederai korban.

Akhirnya tersangka TN menyuruh Tersangka ZP membeli air raksa di surabaya sepulang dari surabaya tersangka menyerahkan kepada tersangka TN dan tersangka TN menyerahkan kepada tersangka HK sebagai Eksekutor.

Untuk diketahui Korban dan tersangka TN menjalin hubungan spesial sudah cukup lama sejak tahun 2017, memang mereka perempuan tapi hubungan mereka sudah seperti layaknya seperti suami istri (lesbi).

Seluruh rangkaian kegiatan Rekontruksi dilakukan pengamanan terbuka dan tertutup oleh Personel Polres Ende serta situasi terpantau aman terkendali.(YD)