Lewat Restorative Justice, Kapolsek Ndona Selesaikan Kasus Pengeroyokan di Wilayahnya.

Lewat Restorative Justice, Kapolsek Ndona Selesaikan Kasus Pengeroyokan di Wilayahnya.
Kapolsek Ndona Ipda I Gede Wisna, S.H di dampingi oleh Anggotanya saat selesaikan Kasus Pengeroyokan lewat Restorative Justice

TribrataNewsEnde.Com - Dalam rangka penegakkan hukum yang berkeadilan, Kapolsek Ndona Ipda I Gede Wisna, S.H, lakukan Penyelesaian Perkara dengan penerapan Keadilan Restorative Justice, terkait Laporan Polisi : LP/B/07/VIII/2023/Sek. Ndona/Res Ende/Polda NTT tanggal 10 Agustus 2023 Tindak Pidana Pengeroyokan.Selasa (29/8/2023) Pukul 12.00 Wita.

Hadir dalam kegiatan tersebut Kapolsek Ndona IPDA I Gede Wisna, S.H, Kanit Reskrim Polsek Ndona Aipda Abdul Haris, S.H, Kanit Binmas Aiptu Muh. Tamsil, S.H. Kepala Desa Kurulimbu Selatan, Tokoh Adat,  Tokoh Masyarakat, Korban, Para Terlapor serta Pihak Keluarga.

Kapolsek Ndona Ipda I Gede Wisna, S.H. mengatakan Penyelesaian permasalahan tersebut sesuai dengan kesepakatan antara kedua belah pihak yang telah disepakati, menindaklanjuti kesepakatan tersebut Pihak Polsek Ndona membantu menyelesaikan perkara tersebut dengan penerapan keadilan Restoratif  dengan melibatkan Korban, Terlapor/Tersangka, Tokoh Pemerintah, Tokoh Adat, Tokoh Masyarakat, Tokoh Pemuda dan Keluarga Terlapor/Keluarga tersangka. Ucapnya.

"Berdasarkan hasil kesepakatan tersebut, pihak kepolisian memutuskan tidak melanjutkan proses hukumnya Kami berharap penyelesaian ini dapat menjadi contoh positif dalam menangani konflik di masyarakat". ucap Ipda Wisna, S.H.

Upaya penanganan Restorative Justice tersebut melibatkan sejumlah pihak, di antaranya kepala Desa Kurulimbu Selatan, tokoh Adat, tokoh Masyarakat, korban, para terlapor serta pihak Keluarga kedua belah pihak. Tambah Ipda I Gede Wisna, S.H.

Penyelesaian kasus dugaan pengeroyokan ini menunjukkan bahwa restorative justice dapat menjadi alternatif yang efektif dalam menyelesaikan konflik dan memulihkan hubungan antara korban dan pelaku dan kita berharap langkah tersebut dapat menjadi pembelajaran bagi masyarakat dalam menangani perselisihan secara damai dan membangun perdamaian. (HumasPolresEnde).