Kasus Covid-19 Meningkat, Polsek Lio Timur Perketat Jaga Jalur Masuk Kab.Ende Di Perbatasan Timur
TribrataNewsEnde.Com - Untuk menekan laju penyebaran Covid-19, Kapolsek Lio Timur dan tim Satgas Covid-19 Kecamatan Lio Timur memperketat penjagaan pos penyekatan di perbatasan Timur Kabupaten Ende dan Kabupaten Sikka, Rabu(14/7/2021) Pukul 10.00 Wita.
Kegiatan Penjagaan di pos penyekatan di hadiri Camat Lio Timur Arnoldus Ngey, SE, Kapolsek Lio Timur IPDA Mahmud Derang, Bhabinsa Kec. Lio Timur, petugas gugus covid, staf Dishub Kab. Ende serta staf kesehatan dan personel Polsek Lio Timur,
Penertiban dan penyekatan penumpang atau masyarakat yang memasuki Kab. Ende sesuai surat edaran Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) darurat terhitung mulai tanggal 03-20 Juli 2021, yang memasuki wilayah Kab. Ende melalui jalur timur Kab. Ende serta penertiban Masker sesuai prokes guna mencega resiko penularan virus corona di Wilayah Lio Timur.
Petugas gabungan dari TNI-Polri, dinas Perhubungan serta tim kesehatan melakukan upaya pencegahan dengan melakukan pemeriksaan kepada semua pengguna kendaraan roda dua maupun roda empat baik penumpang maupun Sopir yang tidak memakai Masker yang memasuki wilayah Kabupaten Ende, Seperti pemeriksaan identitas serta tujuan dari warga yang melintas.
Kapolsek Lio Timur Ipda Mahmud Derang mengatakan dengan adanya penertiban serta pemeriksaan, penyekatan pada semua jalur perbatasan di Kab. Ende, diharapkan dapat menekan angka penyebaran Covid-19 di wilayah Kab. Ende, serta bertujuan untuk mengurangi angka positif covid-19 di wilayah Kab. Ende.
Para pengguna jalan baik yang menggunakan bus, kendaraan pribadi maupun kendaraan umum lainnya yang akan melewati pos pam penyekatan harus melakukan pengecekan suhu tubuh dan wajib menunjukkan surat keterangan hasil negatif tes PCR atau rapid test antigen atau tes GeNose C19.
“Pemeriksaan suhu tubuh dan swab antigen ini dilakukan secara acak (random) yang bertujuan menjaga kesehatan masyarakat guna mencegah penyebaran Covid-19,” tutur Ipda Mahmud Derang
Ipda Mahmud Derang menambahkan Bagi para sopir atau pengendara roda dua yg tidak menggunakan masker dilakulakan tindakan fisik dengan cara skotjam atau pus up sebanyak 10 kali dan beberapa penumpang Bus yg tidak bisa menunjukan hasil rapites, petugas menyampaikan untuk kembali dan melakukan Rapitest. (Humas Polres Ende)