Kasat Reskrim Pimpin Gelar Perkara Kasus Pencurian,Penipuan Dan Pengancaman
TribrataNewsEnde.Com - Kasat Reskrim Polres Ende AKP LORENSIUS, SH. SIK bersama Pengawas Penyidik, Para Kanit dan Penyidik, Kasiwas, Paurbankum serta yag mewakili dari Siepropam, melaksanakan gelar perkara terkait adanya dugaan tindak pidana Pencurian, Penipuan dan Pengancaman sesuai dengan LP/110/IV/YAN.2.5/2020/POLDA NTT/RES ENDE. tgl 29 April 2020. Tentang Pencurian Tersangka Dlm lidik, LP/234/X/YAN.2.5/2020/POLDA NTT/RES ENDE tgl 04 Oktober 2020. Tentang Kasus Penipuan dan Lp/247/YAN.2.5/X/POLDA NTT/Res Ende, tgl 15 Oktober 2020 tentang Tindak Pidana Pengancaman. Gelar perkara dilaksanakan di aula Satreskrim Polres Ende, Jumat pagi, (13/11/20) pukul 09.00 wita - pukul 11.00 wita.
AKP Lorensius menjelaskan Gelar Perkara merupakan salah satu persyaratan dalam rangkaian Penyelidikan yang harus dilaksanakan untuk menentukan dan membuat terang arah suatu Perkara tindak Pidana demi menentukan dapat tidaknya dilanjutkan Giat Penyelidikan hingga tahap Penyidikan
“Ini adalah upaya kita dalam menangani tindakan pidana tertentu secara tuntas sebelum diajukan kepada penuntut umum," ungkap AKP Lorensius. (Humas Polres Ende)