Cabuli Tujuh Orang Siswa, Seorang Guru SD Honorer di Wolowaru di Tahan Satreskrim Polres Ende

Cabuli Tujuh Orang Siswa, Seorang Guru SD Honorer di Wolowaru di Tahan Satreskrim Polres Ende
Kasat Reskrim Polres Ende saat memperlihatkan Barang bukti dan tersangka membelakangi

TribrataNewsEnde.Com - Seorang oknum guru Honorer Sekolah Dasar (SD) di Kecamatan Wolowaru berinisial BB Alias Carles di tahan Satreskrim Polres Ende karena di duga melakukan perbuatan cabul terhadap tujuh orang siswa yang tidak lain adalah muridnya sendiri. Sabtu (15/4/20230) Pukul 15.20 Wita.

Kasat Reskrim Polres Ende Iptu Yance Y. Kadiaman,S.H, mengatakan perbuatan cabul yang di lakukan oleh oknum guru tersebut terjadi dalam kurun waktu bulan November 2022 hingga April 2023, Pencabulan tersebut terjadi di dalam ruang guru di salah satu sekolah SD di Kecamatan Wolowaru saat jam sekolah sekitar pukul 07.00 Wita sebelum guru-guru yang lain datang ke sekolah dan sekitar jam 15.00 Wita. Ucap Iptu Yance Y.Kadiaman.

"Tersangka BB Alias Carles melakukan pencabulan dengan cara tipu muslihat memanggil korban untuk membersihkan ruangan guru lalu tersangka melakukan perbuatan bejatnya, selain itu juga tersangka melakukan cabul dengan berpura-pura bermimpi melihat ada benjolan di badan korban sehingga tersangka membuka bajunya". Ucap Kasat Reskrim Polres Ende.

Motif tersangka nekat melakukan aksi bejatnya karena sering nonton film porno di handphone miliknya (HP), tersangka BB alias Carles telah ditetapkan tersangka dan ditahan di Mapolres Ende mulai hari ini. perbuatan tersangka BB alias Carles telah memenuhi dua alat bukti yang cukup karena telah melakukan perbuatan pidana pencabulan anak di bawah umur sebagaimana diatur dalam UU Perlindungan Anak. Tambah Itu Yance. Y Kadiaman, S.H.

Penyidik mengamankan barang bukti berupa pakaian seragam sekolah korban dan pakaian seragam dinas milik tersangka BB alias Carles, Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, tersangka BB alias Carles diancam pasal 82 ayat (2) Junto pasal 76E, pasal 64 ayat (1) KUHP tentang perlindungan anak dengan ancaman 20 tahun penjara dan denda paling banyak Rp 5 miliar. (HumasPolresEnde)