Cara Kapolsek Maurole Selesaikan Permasalahan Tanah Antara Warga lewat Problem Solving
TribrataNewsEnde.Com - Kapolsek Maurole Ipda Syaiban bersama Waka Polsek Maurole Aiptu Daniel Dala dan Anggota Piket melakukan mediasi serta menyelesaikan permasalahan sengketa tanah di Dusun Mauwaru Desa Neranusa di Kantor Polsek Maurole Kecamatan Maurole Kabupaten Ende. Kamis (20/7/2023) pukul 11.00 Wita.
Problem Solving merupakan salah satu kegiatan penyelesaian masalah atau konflik masyarakat, yang diupayakan atau diselesaikan secara kekeluargaan dengan tujuan untuk mencapai kata damai atau sepakat kedua belah pihak menyelesaikan permasalahannya secara kekeluargaan.
Dalam hal ini Kapolsek Maurole bersama anggotanya melakukan penyelesaian masalah sengketa tanah tersebut dimana pihak yang melaporkan ke Polsek Maurole yakni Bapak Paskalis MariI (Mosalaki Dai Ma ) dimana Tanah/Pasir yang berada di wilayah Pantai di Dusun Mauwaru Desa Neranusa tersebut di ambil oleh Pihak Gerfasius Kaki dan Yohanes Siku (Mosalaki Ria Bewa Tanah Kopelaki / Mosalaki Neranusa) sehingga kedua belah pihak sepakat untuk bertemu dan menyelesaikan permasalahan sengketa tanah di Kantor Polsek Maurole.
Kapolsek Maurole Ipda Syaiban mengatakan atas permasalahan sengketa tanah yang terjadi sehingga kami Polsek Maurole memberikan ruang kepada kedua belah pihak untuk diselesaikan secara kekeluargaan dengan Kesepakatan bersama dan dalam Penyelesaianya tersebut dihadiri oleh Kedua belah pihak dan keluarga masing-masing guna mencari jalan keluar untuk penyelesaian. Ucapnya.
"Tujuan dilakukan mediasi ini memberikan arahan serta pandangan hukum untuk diselesaikan secara kekeluargaan sehingga langkah yang diambil oleh pihaknya adalah mempertemukan mereka guna mengambil suatu kesepakatan. menarik kembali perkara tersebut dan di selesaikan secara kekeluargaan" Ucapnya.
Dengan Kesepakatan bersama bahwa pihak Bapak Paskalis Mari (Dai Mau) tetap menggarap tanah tersebut dan pihak Bapak Gerfasius Kaki dan Bapak Yohanes Siku (Mosalaki Ria Bewa Tanah Kepelaki) tidak mengambil lagi tanah garapan tersebut dan untuk penggunaan tanah garapan yakni pasir yang berada di bagian pantai Desa Neranusa tersebut di gunakan bersama jika kedua belah pihak membutuhkan pasir untuk keperluan pribadi maka saling menyampaikan agar tidak saling bermusuhan lagi.
Atas penyelesaian masalah sengketa tanah maka kedua belah pihak akan menyelesaikan secara adat istiadat di rumah adat yang berada di Desa Neranusa. (HumasPolresEnde)