Tim Gabungan Satreskrim Polres Ende dan Unit Reskrim Polsek Ende Berhasil Amankan Dua Pelaku Begal, Ini Kronologisnya
TribrataNewsEnde.Com - Kurang dari 1 Jam Tim Gabungan Sat Reskrim Polres Ende dan Unit Reskrim Polsek Ende Dipimpin Kanit Pidum Polres Ende IPDA Ciputra berhasil meringkus pelaku begal yang beraksi di Lorong Loper dan jalan Wirajaya Ende. Minggu (12/6/2022).
Kapolres Ende AKBP Andre Librian S.I.K., melalui Kasat Reskrim Polres Ende IPTU Yance Kadiaman SH, menjelaskan aksi Begal terjadi pada Minggu 12/6/2/2022 sekitar Pukul 19.30 Wita di Lorong Loper dan Jalan Wirajaya Ende.
Setelah mendapat Laporan dari Korban Pihaknya langsung membentuk Tim untuk melakukan perburuan terhadap kedua Pelaku.
Pada pukul 20.30 Tim berhasil meringkus Pelaku dengan inisial RL dan Pukul 21.22 Pelaku EM disertai barang bukti yang di gunakan kedua pelaku yaitu Handphone, Sepeda Motor juga Kunci Ukuran 18 dan 19 yang di gunakan pelaku untuk menganiaya Korban.
Adapun kronologi kejadian di Lorong Loper, Korban yang sedang menelpon tiba-tiba kedua Pelaku merapatkan sepeda motornya ke Korban kemudia Pelaku EM langsung menyerang Korban secara membabi-buta dengan menggunakan kunci ukuran 18 dan 19 kearah tangan Korban yang menyebabkan Handphone Korban terjatuh kemudian kedua pelaku mengambil Handphone tersebut dan lari meninggalkan Korban.
Setelah itu kedua pelaku menuju jalan Wirajaya dan kembali melakukan Aksi Begalnya dengan menyerang Korban kedua memukul kepala Korban yang menyebabkan luka pada kepala.
Kedua pelaku tersebut masih melanjutkan Aksi Begalnya dengan menyasar pengendara sepeda motor tetapi pengendara berhasil Kabur.
Untuk di ketahui ke dua Pelaku Begal tersebut adalah anak di bawah umur yang beberapa waktu lalu sempat di tahan Penyidik Polres Ende selama 14 Hari dalam Kasus Pencurian Motor pada bulan April namun bebas di tahapan Diversi oleh Pengadilan Negeri (PN).
Untuk perkara Penganiayaan Polisi menetapkan Tersangka yaitu EM sehingga di kenakan Pasal 80 Ayat 1 UU RI No 35 tahun 2014 tentang perubahan atas UU No 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak Junto (JO) Pasal 351 ayat 1 KUHP l, Jo UU RI No 11 tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Anak", ungkap IPTU Yance Kadiaman.
Dirinya menghimbau kepada seluruh masyarakat Kabupaten Ende tidak perlu resah dan dirinya mengajak semua Pihak dalam hal ini orang tua, Pemerintah untuk menghindari adanya anak putus sekolah dan membimbing mereka agar tetap berada di lembaga pendidikan karena kalau putus sekolah maka mereka akan melakukan hal-hal seperti ini yaitu mencuri dan Begal.
Saat ini kedua Pelaku sudah di amankan di Sel Tahanan Polres Ende beserta barang bukti untuk Proses Hukum lebih lanjut. (HumasPolresEnde)