Berkas Lengkap, Tersangka PN Alias NUS Diserakan ke JPU Atas Kasus Pembunuhan
TribrataNewsEnde.Com - Berkas perkaranya dinyatakan lengkap atau P21, Penyidik Satreskrim Polres Ende menyerahkan tersangka PN alias Nus (40 tahun) ke Jaksa Penuntut Umum atas kasus tindak pidana pembunuhan/penganiayaan yang menyebabkan mati orangnya. Kamis (19/10/2023) Pukul 12.30 Wita.
PN sendiri adalah pelaku penganiyaan dan pembunuhan atas istrinya sendiri, VM (39 tahun) karena tersangka cemburu terhadap korban yang diduga mempunyai hubungan dengan laki- laki lain (selingkuh). bahwa penyerahan tersangka didasari oleh Laporan polisi : LP/ B/ 06 / VIII/ 2023/ SPKT/ Polsek Lio Timur/ Polres Ende/ Polda NTT, tanggal 09 Agustus 2023 dan Surat Perintah Penyidikan nomor : Sp. Sidik/ 328.a/ VIII /RES. 1.6/ 2023/ Reskrim, tanggal 09 Agustus 2023.
Kasat Reskrim Polres Ende Iptu Yance Y. Kadiaman, S.H mengatakan berdasarkan berkas perkara nomor : BP/ 74 /B.10/ VIII / 2023 / Reskrim, tgl 29 Agustus 2023, dengan tersangka inisial PN Alias NUS, telah dinyatakan lengkap (P21) oleh Jaksa Penuntut Umum dan pada hari Kamis tanggal 19 Oktober 2023 penyidik telah menyerahkan tersangka dan barang bukti tersebut kepada penuntut umum.Ucap Kasat Reskrim Polres Ende.
"Adapun modus operandi yang dilakukan tersangka yang berakibat korban sampai meninggal dunia tersangka menganiaya korban menggunakan kedua kepalan tangan dan dengan menggunakan batang kayu secara berulang kali pada bagian kepala, wajah dan kaki serta tangan hingga mengakibatkan korban meninggal dunia". Ucap Kasat Reskrim.
Setelah dinyatakan lengkap maka pada Kamis tanggal 19 Oktober 2023 penyidik menyerahkan tersangka dan barang bukti berupa dua batang potongan kayu jenis kayu gamal serta satu lembar celana putih bergaris biru dan satu lembar baju warna ungu, Adapun pasal yang di sangkakan kepada tersangka PN alias Nus (40 tahun) yaitu pasal 338 KUHP Sub pasal 354 KUHP lebih sub pasal 351 ayat (3) KUHP dengan ancaman 15 tahun penjara. tambah Kasat Reskrim Polres Ende. (HumasPolresEnde)