Satreskrim Polres Ende Tangkap dan Tahan FH Tersangka Kasus Berkedok Arisan Online
TribrataNewsEnde.Com - Penyidik Satreskrim Polres Ende berhasil menangkap dan menahan FH (26) Admin Sultan Arisan setelah mendapat Laporan dari tiga (3) orang Korban pada tanggal 18/10/2023.
Hal ini di sampaikan Kasat Reskrim Polres Ende Iptu Yance Y. Kadiaman S.H. Kamis (19/10/2023). Pukul 12.00 Wita.
Kasat Reskrim mengatakan bahwa FH (26 tahun) melalui Akun Facebook mempromosikan Bisnis Arisan Online dengan nama Sultan Arisan dan mengajak orang lain untuk menjadi Nasabah dengan janji akan diberikan bunga dan keuntungan 30%, seiring berjalannya waktu nasabah yang terdaftar menjadi member atau nasabah mencapai 52 orang dan setelah jatuh tempo ternyata FH tidak mampu merealisasikan apa yang dijanjikan. Ucap Kasat Reskrim.
"Data sementara yang kami dapat dari Arisan Online tersebut FH berhasil menghimpun Uang senilai 3 Milyar lebih tetapi setelah penyidik melakukan pengecekan di rekening tersangka bahwa saldo rekening Kosong sehingga dipastikan pelaku tidak akan mampu mengembalikan uang-uang nasabah" Ucap Iptu Yance Y. Kadiaman S.H .
Tersangka tidak mengetahui berapa nominal uang dari masing-masing nasabah hanya bermodal Ingatan dan Chattingan, dari tangan tersangka Penyidik berhasil menyita dua buah Handphone, dan beberapa Buku Tabungan, Saat ini sudah ada tiga orang Nasabah Yanng melaporkan dengan Total Kerugian sebesar 60 Juta ” tambah Kasat Reskrim Polres Ende.
Saya mengimbau kepada seluruh Masyarakat Kabupaten Ende yang ingin melakukan investasi dan Arisan Online diharapkan memperhatikan Keabsahan lembaga tersebut sehingga tidak terjebak dengan Arisan bodong tegas.ucap kasat Reskrim.
Tersangka saat ini ditahan di sel tahanan Polres Ende selama 20 hari Kedepan dan kepada tersangka dijerat dengan Pasal 372 dan atau 378 KUHP tentang Penipuan Dan atau Penggelapan . (HumasPolresEnde)