Satreskrim Polres Ende Siap Limpahkan Tersangka Kasus Korupsi Dana Komite SMK N 1 Ende Setelah di Nyatakan Lengkap Atau P21

Satreskrim Polres Ende Siap Limpahkan Tersangka Kasus Korupsi Dana Komite SMK N 1 Ende Setelah di Nyatakan Lengkap Atau P21
Kapolres Enda bersama Kasat Reskrim saat gelar Press Release kasus Korupsi Dana Komite SMK N 1 Ende

TribrataNewsEnde.Com - Setelah bebas demi hukum karena masa penahanan selesai kasus dugaan korupsi di SMKN 1 Ende dinyatakan lengkap oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU), Satreskrim Polres Ende siap Limpahkan tersangka bersama barang bukti, Senin (3/4/2023) Pukul 18.00 Wita.

Kasat Reskrim Polres Ende Iptu Yance Y. Kadiaman, S.H Mengatakan kedua tersangka diduga melakukan tindak pidana korupsi keuangan Komite SMKN Ende Tahun Ajaran 2019/2020, Tahun Ajaran 2020/2021, dan Tahun Ajaran 2021/2022 sampai dengan Desember 2021 dan Penyidikan kedua tersangka dibuat dalam berkas perkara terpisah, dan dinyatakan lengkap oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) setelah perbuatan tersangka memenuhi dua alat bukti. Ucapnya.

"Saat ini kedua berkas perkara tersebut telah dinyatakan lengkap oleh Jakasa Penuntut Umum atau P21, G dan W menggunakan uang Komite Sekolah untuk kepentingan pribadi. Gildus menggunakan uang yang diselewengkannya untuk bersenang-senang di tempat hiburan karaoke dan bermain judi kartu" Ucap Kasat Reskrim Polres Ende.

Iptu Yance menambahkan Adapun Wens menggunakan uang Komite itu uang muka DP (down payment) pembelian sebidang tanah di Jalan Marilonga, Keluraha Kota Raja, Kecamatan Ende Utara, Kabupaten Ende sebesar Rp50 Juta. Penggunaan yang lainnya untuk pembayaran guru dan PNS SMKN 1 Ende sebesar Rp 196 juta.

Penyidik telah mengamankan barang bukti satu unit sepeda motor merek Yamaha Aerox nomor polisi EB 4678 AK. Motor tersebut dibeli Gildus seharga Rp 26,5 juta. Barang bukti lain yang diamankan dari Gildus adalah satu buah cincin 13 gram 21 karat seharga Rp 4 juta pada Kantor Pegadaian Unit Paupire. Tambah Kasat Reskrim Polres Ende

Adapun barang bukti yang diamankan dari Wens adalah satu unit laptop, uang tunai Rp 272.550.000, dan dokumen berupa bukti nota belanja dan kuitansi.

Modus operandi dugaan tindak pidana korupsi yang dilakukan Gildus dan Wens. Gildus, kata Yance, mengangkat pengurus Komite SMKN 1 Ende tanpa melalui mekanisme, salah satunya mengangkat tenaga pendidik dan kependidikan di sekolah itu (Wens) menjadi Bendahara Komite.

Berikutnya penggunaan atau pengelolaan keuangan Komite Sekolah tidak melibatkan dan tidak mendapat persetujuan Ketua Komite dan Sekretaris Komite, dan penggunaan keuangan Komite untuk kepentingan pribadi dan kegiatan lain yang tidak sesuai ketentuan seperti ke tempat hiburan atau karaoke dan main judi kartu.

Adapun Wens, jelas Yance, menjabat sebagai Bendahara Komite tidak sesuai ketentuan, tidak transparan dalam pengelolaan keuangan komite, tidak membuat laporan pertanggungjawaban penerimaan maupun penggunaan keuangan komite, serta dan penggunaan keuangan komite untuk kepentingan pribadi dan kegiatan lain yang tidak sesuai ketentuan.

Gildus dan Wens disangkakan Pasal 2 ayat (1) subsider Pasal 12 huruf e Subsider Pasal 3 jo Pasal 18 ayat (1) huruf a UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana yang telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tndak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP dan pasal 64 ayat (1) KUHP.

Selanjutnya kedua tersangka siap di limpahkan ke Jaksa Penuntut Umum untuk di sidangkan. (HumasPolresEnde)