Rumah di Kecamatan Nagapanda Terbakar Diduga Korsleting Listrik
TribrataNewsEnde.Com - Sebuah rumah warga Di Dusun Woropau Desa Kerirea Kecamatan Nangapanda Kabupaten Ende hari Senin (27/05/2024) pukul 14.00 Wita ludes terbakar.
Insiden terbakar bermula tetangga korban yang bernama Simon Mbongu keluar dari rumahnya untuk mengumpulkan biji kakao yang di jemur di halaman rumahnya saat sedang mengangkat biji kakao dia melihat asap tebal dari arah dapur rumah milik korban Stanislaus Dawi yang berhadapan dengan rumahnya yang berjarak sekitar 20 meter.
kemudian Simon Mbongu menyuruh anaknya untuk mengecek asap tersebut, saat anaknya menuju dapur rumah tersebut dia langsung berteriak karena melihat api sudah membesar dan mulai menghanguskan dapur.
Tidak lama kemudian warga berdatangan untuk berusaha memadamkan api namun api terus membesar dan menghanguskan rumah dan api terus berkobar dan mejalar ke sebelah kiri dan menghanguskan rumah korban Sofia Sara, dengan cepatnya api melahap rumah korban Sofia Sara. Tidak hanya itu api juga menjalar ke sebelah kanan rumah korban Stanislaus Dawi tapi tidak begitu parah karena api hanya menghanguskan sebagaian dapur serta konsen jendela rumah.
Kapolsek Nangapanda Iptu Anselmus Leza,S.H mengtakan setelah kita olah TKP dan meminta keterangan para saksi yang melihat langsung awal kebakaran didugaan arus pendek atau Korsleting. Ucapnya.
"Dugaan sementara penyebab kebakaran terjadi karena arus pendek pada aliran listrik yang bersumber dari dapur korban Stanislaus Dawi yang telah ditinggalkan selama 2 (dua) minggu tanpa penghuni". Ucap Kapolsek Nangapanda
Adapun Bangunan dan Barang – barang yang ikut terbakar, yaitu:
- 2 (dua) Buah rumah Semi Permanen, Masing – masing ukuran 6 x 8 milik korban Stanislau Dawi dan korban Sofia Sara beserta perlengkapan / perabot rumah tangga;
- 2 (dua) buah rumah permanen ukuran 7 X 9 masing-masing milik korban Bernabas Mbata dan korban Pius Konradus Pei
Total kerugian kurang lebih Rp 325.000.000 ( tiga ratus dua puluh lima juta rupiah) dengan rincian
- Kerugian yang dialami oleh korban Stanislaus Dawi kurang lebih Rp 150.000.000,- (seratus lima puluh juta rupiah);
- Kerugian yang dialami oleh korban Sofia Sara kurang lebih Rp 150.000.000,- (seratus lima puluh juta rupiah);
- Kerugian yang dialami oleh korban Bernabas Mbata kurang lebih Rp 15.000.000,- (lima belas juta rupiah);
- Kerugian yang dialami oleh korban Pius Konradus Pei kurang lebi Rp 10.000.000,- (sepuluh juta rupiah). (HumasPolresEnde)