Polsek Pulau Ende Gencar Himbau Masyarakat Untuk Cegah Penyebaran Covid-19

Polsek Pulau Ende Gencar Himbau Masyarakat Untuk Cegah Penyebaran Covid-19

TribrataNewsEnde – Covid-19 hingga kini masih menjadi pandemi, dan kini tengah memasuki fase new normal atau tatanan kehidupan baru, yang mana masyarakat kembali beraktivitas secara normal namun tetap memperhatikan protokol kesehatan untuk mencegah covid-19.

Edukasi penerapan new normal terus dilakukan oleh berbagai instansi termasuk Polri. Seperti halnya yang dilakuakn oleh Kanit II SPKT Polsek Pulau Ende, Bripka Abubekar, yang melaksanakan patroli di Dusun Renderaterua, Kec. Pulau Ende, Kab. Ende untuk memberikan himbauan kamtibmas dan penerapan protokol kesehatan, Senin (29/6/2020) pukul 10.00 wita.

Bripka Abubekar mengajak masyarakat Desa Rendoraterua agar selalu melaksanakan protokol kesehatan diantaranya, menjaga jarak fisik (physical distancing), hindari kerumunan banyak orang, selalu mencuci tangan dan jangan melakukan kontak fisik langsung dengan orang lain serta selalu memakai masker.

“Saya juga mengajak masyarakat untuk membantu Polri, dalam hal ini Polsek Pulau Ende untuk bersama-sama menjaga sitkamitbmas, tidak mudah percaya dan menyebarkan berita hoax terkait kebijakan pemerintah dalam menanganani covid-19 yang disebar oleh oknum tidak bertanggung jawab dengan tujuan untuk mempengaruhi masyarakat sehingga dapat menimbulkan gangguan kamtibmas” ungkap Bripka Abubekar.

Selain itu Bripka Abubekar juga mengimbau kepada warga untuk tidak melakukan kegiatan yang bersifat mengumpulkan orang banyak dan pada saaat memasuki wilayah Kec. Pulau Ende, agar wajib melaksanakan protokol kesehatan dan membawa surat keterangan sehat.

Warga Desa Rendoraterua menyambut baik kegiatan yang dilakukan oleh Bripka Abubekar, dan bersedia untuk membantu dan bekerja sama dengan Polri dan Posko Gugus Tugas Covid-19 Kec. Pulau Ende dalam memberikan edukasi dan informasi terkait covid-19 kepada masyarakat sekitar lainnya, serta upaya pencegahan dan pengendalian penyebaran covid-19.(YR)