Polres Ende Melakukan Pengamanan Eksekusi Atas Tanah Sengketa
TribrataNewsEnde - Kepolisian Resor (polres) Ende melaksanakan kegiatan pengamanan Eksekusi atas tanah sengketa seluas 35 M2 yang terletak di Rt/Rw.12/003 Desa Borokanda, Kec. Ende Utara,Kab.Ende,antara pihak penggugat An.Jamaludin Hasan dengan pihak tergugat An. Subhan Yusuf, Kamis ( 25/07/19 ).
Putusan PN Ende Nomor : 05/Pdt.G/2017/PN.ENDE tanggal 18 September 2017, Jo Putusan Pengadilan Tinggi Kupang Nomor : 166/PDT/2017/PTK tanggal 25 Januari 2018 oleh Pengadilan Negeri Ende, antara pihak penggugat Jamaludin Hasan dengan Subhan Yusuf pihak tergugat yang dimenangkan oleh pihak penggugat.
Pembacaan penetapan Eksekusi Nomor : 01/ Pen. Pdt / 2019 / PN Ende oleh Panitera Pengadilan Negeri Ende Kia Viktorianus.
Pembacaan berita acara Eksekusi Nomor : 05 / Pen. Pdt / 2019 / PN Ende oleh Juru Sita Pengadilan Negeri Ende Daniel M. Adoe S.H
"Bahwa permasalahan perkara tanah seluas 35 M2 oleh pihak Jamaludin (pihak penggugat) dengan Subhan Yusuf (pihak tergugat telah mendapat putusan yang berkekuatan hukum tetap yang mana di tingkat PN Ende dan Pengadilan Tinggi Kupang dimenangkan oleh Jamaludin Hasan"
Kegiatan eksekusi tersebut dilaksanakan pengamanan oleh anggota Polres Ende yang dipimpin langsung oleh Kasubbagdalgar Bagren Polres Ende AKP I Wayan Oka Deswanta, S.E. (Zed-Stp)