Kabid Propam Polda NTT Gelar Sosialisasi Perpol No. 7 tahun 2022 Kepada Personel Polres Ende
TribrataNewsEnde.Com - Kepala Bidang Profesi dan Pengamanan (Bidpropam) Polda NTT Dr. Dominicus Savio Yempormase, M.H. bersama tim menggelar kegiatan sosialisasi Peraturan Kepolisian Nomor 7 tahun 2022 tanggal 11 Juli 2022 Tentang Kode Etik Profesi dan Komisi Kode Etik Polri kepada personil Polres Ende. Selasa (21/11/2023) Pukul 09.00 Wita.
Kegiatan tatap muka terkait Pembinaan Etika Profesi Polri dan Sosialisasi perpol No. 7 tahun 2022 dalam rangka pencegahan pelaku menyimpang dan pelanggaran Anggota Polri oleh Kabidpropam Polda NTT di hadiri oleh Kapolres Ende, Wakapolres Ende, Para Kabag, Kasat, Kasi, Kapolsek jajaran serta seluruh personel Polres Ende.
Kapolres Ende AKBP I Gede Ngurah Jani M., S.H., S.I.K., M.H., yang membuka kegiatan mengatakan Selamat datang Bapak Kabid Propam bersama Tim di Polres Ende kami sangat berbahagia atas kedatangan pak kabid bersama rombongan bisa kunjugi kami, karena kegiatan ini sangat penting. Ucapnya.
"Saya harap anggota bisa memanfaatkan kegiatan ini dengan baik di cermati dicatat dan bisa di implementasikan didalam pelaksanaan tugas karena kita tidak lepas dari peraturan ini di setiap hari supaya bisa berikan pelayanan tebaik kepada masyarakat". ucap Kapoles Ende.
Setelah sambutan Kapolres Ende dilanjutkan dengan arahan Kabid Propam Polda NTT yang dalam arahanya menyampaikan bahwa kita harus mensyukuri hingga saya ini dipercayakan menjadi anggota Polri, dan jagalah amanah dari masyarakat. serta setiap anggota Polri terikat dengan peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia No.7 tahun 2022 tentang Kode etik profesi dan komisi kode etik profesi dan Komisi kode etik Kepolisian Negara Republik Indonesia, yang mana tujuan dari sosialisasi tersebut agar sedini mungkin mengantisipasi serta mencegah terjadinya pelanggaran anggota Polri. Ucapnya. (HumasPolresEnde).