Penyidik Satreskrim Polres Ende Gelar Rekonstruksi Kasus Penganiayaan Berat
TribrataNewsEnde.Com - Penyidik Satreskrim Polres Ende melakukan Rekonstruksi (Reka Adegan) kasus Penganiayaan berat yang menyebabkan orang lain meninggal dunia yang terjadi di Desa Lokalande Kecamatan Kota Baru Kabupaten Ende. Senin (20/11/2023) Pukul 15.00 Wita.
Rekonstruksi yang dilaksanakan di lapangan Apel Polres Ende ini juga dihadiri oleh Jaksa Penuntut Umum ( JPU) yang ikut menyaksikan jalannya Rekonstruksi untuk menyamakan persepsi antara Penyidik dan JPU.
Kasat Reskrim Polres Ende Iptu Yance Y.Kadiaman S.H, mengatakan untuk kasus penganiayaan berat di Lokalande Kecamatan Kota Baru yang menyebabkan AL Elias Dewo meninggal Dunia ada perkembangan baru bukan hanya dari Keterangan pelaku melainkan didapatkan dari keterangan saksi dan pelaku yang di sesuaikan dengan barang bukti dan lokasi kejadian dalam Rekonstruksi. Ucap Iptu Yance Y. Kadiaman,S.H.
“Hasil Rekonstruksi atau reka adegan ada perkembangan baru atau fakta baru sehingga Penyidik melakukan 21 reka adegan dan dari situ terbukti bahwa ada kejadian penganiayaan berat yang menyebabkan orang lain meninggal dunia, saat rekonstruksi kita juga menghadirkan puluhan saksi dari Lokalande dan kota baru juga dua orang pelaku yang telah di tetapkan oleh penyidik sebagai Tersangka" Ucap Kasat Reskrim Polres Ende. (HumasPolresEnde)