" SAT RESKRIM POLRES ENDE BERHASIL MENGGREBEK PELAKU JUDI KARTU REMI "
Tribratanewsende – Ende , Satuan Reserse Kriminal Polres Ende menangkap lima orang yang tertangkap tangan sedang bermain judi kartu remi Kamis 14/04/2016 di kompleks pasar Potulando . "Kami sedang patroli rutin dan melihat mereka sedang bermain judi langsung kami lakukan penangkapan," ucap Kapolres Ende AKBP JOHANNES BANGUN, S.sos, SIK. melalui Kasat Reskrim AKP ABDURAHMAN ABA MEAN, SH. Pelaku yang di tangkap berinisial MB ( 55 Thn ), SN ( 48 thn ), MP ( 70 thn ), LB ( 70 thn ) YT ( 56 thn ). Mereka semua Warga Kel. Potulando Kec. Ende Tengah Kab. Ende. "Aksi judi tersebut dilakukan di dalam Kompleks Pasar Potulando. Selain menangkap para pelaku judi, Satreskrim Polres Ende juga berhasil mengamankan barang bukti berupa satu set kartu Remi dan uang tunai sebesar Rp 334.000.00 ( tiga ratus tiga puluh empat ribu rupiah ). Saat ini kelima pelaku tersebut sudah ditetapkan sebagai tersangka dan menjalani pemeriksaan di ruang Satuan Reserse Kriminal Polres Ende guna proses hukum lebih lanjut. Hasil pemeriksaan sementara para tersangka judi Kartu Remi itu dijerat pasal 303 KUHP Tentang Perjudian dengan ancaman hukuman di atas lima tahun. "Polres Ende menghimbau kepada masyarakat Kab. Ende akan menindak tegas setiap pelaku kriminalitas apapun bentuknya dan tidak ada tebang pilih dalam proses hukumnya," dan apabila masyarakat Kab Ende menemukan segala kegiatan perjudian agar tidak segan-segan melapor ke Polres Ende atau Polsek setempat ( tsw )