Tahap II, Satreskrim Polres Ende Serahkan Tersangka dan Barang Bukti Ke Kejaksaan Negeri Ende

Tahap II, Satreskrim Polres Ende Serahkan Tersangka dan Barang Bukti Ke Kejaksaan Negeri Ende

TribrataNewsEnde.Com - Sat Reskrim Polres Ende telah melaksanakan tahap II penyerahan Tersangka dan Barang Bukti Kasus tindak pidana penganiayaan yang menyebabkan mati atau pembunuhan  sesuai dengan Laporan Polisi Nomor : LP/ 123 /V / YAN.2.5 / 2020 /POLDA NTT / RES ENDE tgl. 16 Mei 2020, Ke Kejaksaan Negeri Ende, Kamis (10/12/20) pagi.

Kegiatan Tahap II ini dilakukan setelah berkas perkara kasus tindak pidana penganiayaan yang menyebabkan mati atau pembunuhan dengan tersangka HD alias Neo, HK alias King dan Z alias Palembang dinyatakan lengkap oleh Kejaksaan Negeri Ende dan dihadapkan ke Jaksa Penuntut Umum untuk dilakukan pemeriksaan oleh jaksa dan diajukan ke Pengadilan Negeri Ende untuk di sidangkan.

Penyerahan tersangka bersama barang bukti ini dipimpin langsung oleh Kanit Pidum Satuan Reskrim Polres Ende Aipda Aulia Rahman Rawe. dan diterima langsung oleh Plh Kasi Pidum Kejakasaan Negeri Ende Bangga Prahara,SH.

Kasat Reskrim Polres Ende AKP Laurensius,SH.,SIK, mengatakan tahap 2 ini dilakukan dengan penyerahan tersangka dan barang bukti setelah berkas perkara pada tahap I sudah dinyatakan lengkap oleh Jaksa Penuntut Umum". Jelasnya.

“Hal itu berdasarkan Surat Pemberitahuan Hasil Penyidikan Perkara Pidana Sudah Lengkap (P-21) dari Kepala Kejaksaan Negeri Ende Nomor : B-1225/N.3.14/Eoh 1/11/2020, tanggal 24 November 2020”, ujar Kasat Reskrim.

Menurut Kasat Reskrim Polres Ende AKP Laurensius,SH, S.I.K., dengan pelimpahan tahap dua, artinya kasus ini sudah menjadi tanggung jawab pihak Kejaksaan.

Sebelumnya diketahui ketiganya telah melakukan pembunuhan terhadap korban Adi Nona alias Mama Acha  (39), dengan menggunakan air keras di Jalan Aembonga 3, Kelurahan Mbongawani, Kecamatan Ende Selatan, Kabupaten Ende pada tanggal 16 Mei 2020.

Ketiganya telah berencana menghabisi nyawa korban dengan menggunakan air keras hanya karena  dilatarbelakangi rasa sakit hati.

Atas perbuatannya ketiga tersangka telah melanggar Pasal 340 KUHP Subs Pasal 338 Lebih Subs Pasal 353 Ayat (3) KUHP Lebih Subs lagi Pasal 351 Ayat (3) KUHP Jo Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP Dengan ancaman hukuman pidana mati atau seumur hidup atau paling lama 20 tahun.

Selama dilakukan proses Penyerahan Tersangka dan Barang Bukti (Tahap II) berlangsung aman dan lancar. (Humas Polres Ende)