Lakukan Perbuatan Persetubuhan dengan Anak Dibawah Umur, MJA Pria Paruh Baya Diamankan Satreskrim Polres Ende

Lakukan Perbuatan Persetubuhan dengan Anak Dibawah Umur, MJA Pria Paruh Baya Diamankan Satreskrim Polres Ende
Tersangka MJA saat berada di dalam ruangan tahanan sel Polres Ende

TribrataNewsEnde.Com - Seorang pria paruh baya berinisial MJA (40) tahun, melakukan perbuatan tercela dengan melampiaskan hawa nafsunya melakukan perbuatan Asusila (persetubuhan dengan anak di bawah umur) dengan korban SJ (16). Kamis (14/11/2024) Pukul 12.30 Wita.

 

Berdasarkan rilis yang di terima bahwa peristiwa Kasus asusila tersebut terjadi pada hari Sabtu tanggal 28 September 2024 sekitar pukul 10.00 Wita di komplek kantor Dinas Pertanian Kecamatan Pulau Ende yang beralamat di Dusun Tanjung, Desa Rendoraterua, Kecamatan Pulau Ende, Kabupaten Ende. Peristiwa itu terjadi saat tersangka pulang berbelanja di salah satu kios dengan menggunakan sepeda motor, setelah pulang, di pertengahan jalan tersangka bertemu dengan korban di pinggir jalan, lalu tersangka menghentikan kendaraannya dan mengatakan kepada korban untuk jalan-jalan. Korban menjawab “ mau kemana ”  tersangka jawab “ mari sudah kita jalan jalan dulu”  lalu korban naik keatas sepeda motor dan tersangka memutar kembali arah sepeda motor menuju ke cabang kantor pertanian, setelah sampai di cabang,  tersangka membelokan sepeda motor sekitar 50 meter dari jalan raya dan memarkirkan motor tersebut dan mengajak korban "yo kita jalan kaki keatas“.

Setelah itu tersangka bersama korban berjalan bersama sama menuju ke tempat kejadian perkara yang jaraknya sekitar 50 meter dari tempat tersangka memarkirkan sepeda motor, lalu tersangka menyuruh korban untuk duduk di semak-semak tidak lama kemudian tersangka menyuruh korban untuk tidur dan terjadilah peristiwa asusila yang menimpa korban.

Kasat Reskrim Polres Ende Iptu I Gusti Made Andre Putra Sidarta, S.Tr.K mengatakan bahwa Usai kejadiaan naas itu tersangka lalu mengantar pulang korban di jalan raya yang dekat dengan rumah korban sedangkan tersangka langsung pulang kerumahnya, untuk motifnya tersangka melakukan perbuatan tersebut hanya untuk memuaskan hawa nafsunya saja. Ucap Kasat Reskrim Polres Ende.

Atas perbuatannya tersangka dijerat dengan  Pasal 81 Ayat (2) Undang-Undang RI N0. 17 Tahun 2016 tentang Penetapan PERPU no. 01 tahun 2016 tentang Perubahan kedua atas Undang-Undang RI No 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi Undang-Undang jo pasal 76 D UU RI No. 35 tahun 2014 tentang perubahan atas UU RI Nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak Jo Pasal 6 huruf b UU NO.12 TAHUN 2022 TENTANG Tindak pidana kekerasan seksual, sesuai dengan Laporan Polisi Nomor : LP/B/04/IX/2024/SPKT/Sek. Pulau Ende/POLRES ENDE/ POLDA NTT, tanggal 28 September 2024. tambahnya.

Sedangkan untuk mempertanggung jawabkan perbuatanya tersangka MJA (40) tahun,sdh diamankan di Sel tahanan Polres Ende dari bulan Oktober 2024. (HumasPolresEnde)