Respon Cepat Kapolsek Ende Dan Jajaranya, Langsung Mediasi Kasus Tanah Di Desa Reterua Kec. Ende Utara
TribrataNewsEnde.Com - Bertempat di kantor mako Polsek Ende, Kapolsek Iptu Markus M Subang bersama camat Ende Utara Djunaedin, SE.Melakukan mediasi lanjutan permasalahan tanah antara pihak mosalaki Pu'u Ndange Jawa dan Pihak Ali Haji Muksin, Cs. Rabu (2/6/2021) Pukul 10.00 wita.
Turut hadir dalam giat mediasi tersebut yakni, Kapolsek Ende, Camat Ende, Wakapolsek Ende dan Kanit Binmas, Babinsa Camat Ende Utara, Para Mosalaki-mosalaki (Woropadha, Pu'u Ndange Jawa, Engha Eko dan Mosalaki Raterua), Kepala Desa Raterua, Keluarga besar Ali Haji Muksin, Mosalaki serta Masyarakat Adat Fai Wazo Ana Hazo.
Pada hari Senin tanggal 31 Mei 2021 mosalaki bersama masyarakat melakukan pelarangan pengerjaan rumah dalam bahasa adat (theo tanda) dengan cara menanam pohon pisang serta melakukan pemagaran menggunakan kayu didepan pintu rumah pihak Ali Haji Muksin, Cs.
Mosalaki mengklaim bahwa pembangunan rumah yang di lakukan oleh Ali Haji Muksin Cs tidak mendapat ijin dari semua mosalaki Ndange Jawa, dan pihak Ali Haji Muksin tetap melakukan pembangunan rumah dengan kata lain melawan atauran atau adat di kampung tersebut sehingga mosalaki bersama warga melakukan menanam pohon pisang dan pemagaran dengan kayu di depan pintu rumah yang bersangkutan sebagai tanda pelarangan.
Kapolsek Ende Iptu Markus M Subang mengatakan bahwa dengan adanya permasalahan tanah tersebut kami pihak keamanan menghimbau agar diselesaikan secara kekeluargaan dengan menggunakan hati nurani dan dari masing-masing kedua belah Pihak menjaga situasi kamtibmas di Desa Raterua, Kec. Ende Utara serta tidak terjadi tindak pidana lainnya.
"Bahwa setiap adanya permasalahan pasti ada solusi dan jalan keluarnya jadi diharapkan bagi kedua pihak agar diselesaikan dengan kekeluargaan" Terang Iptu Markus Subang.
Kegiatan mediasi berakhir pukul 13.30 Wita, situasi terpantau aman dan terkendali. (Humas Polres Ende)