Personel Gabungan Polres Ende Gelar Pengamanan Eksekusi Tanah Di Jalan Pahlawan

Personel Gabungan Polres Ende Gelar Pengamanan Eksekusi Tanah Di Jalan Pahlawan

TribrataNewsEnde.Com - Personel gabungan Polres Ende, Sub Den Pom Ende, Kodim 1602 Ende, Kompi C Yonif 743 Ende dan  Brimob Sub Den B Ende melaksanakan pengamanan kegiatan eksekusi tanah di Jln. Pahlawan, Kel. Kota Raja, Kec. Ende Utara, Kab. Ende, Kamis (03/06/21) pukul 09.00 wita.

Kegiatan eksekusi oleh Pengadilan Negeri Ende terkait dengan perkara sengketa tanah antara Nurma Ahmad Hasan, Dkk sebagai pihak penggugat / para pemohon eksekusi  melawan Siti Hamidah H. Abdul Hamid, Dkk sebagai pihak tergugat / para termohon eksekusi, dengan luas tanah sengketa 1.160 M2, sesuai putusan  Pengadilan Negeri Ende 11/Pdt.G/2017/PN.END, Pengadilan Tinggi Kupang 82/PDT/2018/PT.KPG dan Makamah Agung 3350K/Pdt/2019.

Eksekusi dilakukan dengan membacakan penetapan Ketua Pengadilan Negeri Ende oleh Juru Sita Pengadilan Negeri Ende, kemudian dilanjutkan dengan pembongkaran 2 bangunan rumah permanen yang berada di dalam lokasi Objek Eksekusi menggunakan 1 unit alat berat jenis Eksavator.

Selesai pelaksanaan eksekusi dilanjutkan dengan penandatanganan berita acara eksekusi oleh pihak Panitera Pengadilan Negeri Ende, pihak keamanan, Camat Ende Utara, Lurah Kota Raja dan pihak penggugat / pemohon.

Kegiatan dilanjutkan dengan pembacaan berita acara pelaksanaan eksekusi pengosongan dan penyerahan berita acara oleh Panitera Pengadilan Negeri Ende kepada penggugat / pemohon.

“Pelaksanaan eksekusi berlangsung lancar dan kondusif dengan pengamanan personel gabungan Polres Ende, Sub Den Pom Ende, Kodim 1602 Ende, Kompi C Yonif 743 Ende dan  Brimob Sub Den B Ende dihadiri dan disaksikan oleh Panitera PN Ende, Perwakilan Pertanahan Kab. Ende, Camat Ende Utara, Lurah Kota Raja, pihak penggugat dan tergugat serta masyarakat sekitar objek eksekusi,” terang Kabag Ops Polres Ende AKP I Wayan Oka Deswanta,S.E.,yang memimpin langsung kegiatan pengamanan eksekusi. (Humas Polres Ende)