Reaksi Cepat Satreskrim Polres Ende Tangkap dan Tahan Tersangka Kasus Penganiayaan di Desa Jopu Kecamatan Wolowaru
TribrataNewsende.Com - Satreksrim Polres Ende bergerak cepat melakukan penangkapan terhadap tersangka SK Alias Dovan yang di duga telah melakukan penganiayaan yang menyebabkan korban YK meninggal dunia, Sabtu (25/3/2023) sekitar pukul 18.45 Wita.
Informasi yang di dapat oleh Humas Polres Ende awal kejadian Pada hari Sabtu 25 Maret 2023, sekitar jam 18.20 wita korban dengan mengendarai sepeda motor Revo warna merah hitam dari lorong samping rumah sakit Jopu menuju ke jalan raya dengan kecepatan tinggi dan pada saat itu ada warga sementara kerja gapura persiapan penerimaan salib OMK, pada saat itu korban menyerempet pelaku sambil buang ludah ke arah pelaku sambil korban katakan (Jangan berdiri di jalan) sehingga pelaku emosi dan langsung menendang korban yang pada saat itu masih posisi diatas sepeda motor hingga korban jatuh dari sepeda motor selanjutnya pelaku memukul korban dengan menggunakan kepalan tangan berulang kali yang mengenai pada bagian wajah dan memukul menggunakan sebatang kayu jenis Kayu gamal, pada bagian kaki dan tangan berulang kali. akibatnya korban mengeluarkan darah dari mulut kemudian pelaku mencekik leher korban dengan tangan kiri sambil memukul korban menggunakan kepalan tangan kanan berulang kali hingga korban tidak sadarkan diri selanjutnya pelaku mengambil tali rafia dan pelaku ikat pada kedua tangan dan kedua kaki korban, setelah itu pelaku bersama saksi an. Farel mengangkat dan membawa korban menuju rumah korban, selang 20 menit datang anggota Polsek wolowaru di rumah korban dan membawa korban ke rumah sakit St. antonius Jopu guna melakukan pemeriksaan (Visum) setelah sampai di rumah sakit Jopu korban sudah meninggal dunia.
Mendapat informasi kasus tersebut Kapolsek Wolowaru Ipda Yosef F.S.Sala Mali,S.H. berkoordinasi dengan Kasat Reskrim Polres Ende untuk dilakukan back-up penanganan kasus tersebut dan Satreskrim Polres Ende bergerak cepat untuk melakukan penanganan dan penahanan terhadap tersangka atau terlapor, dan pada hari minggu 26 Maret pukul 11.30 Wita, Personil Sat Reskrim Polres Ende yang di pimpin oleh Kasat Reskrim Iptu Yance Yauri Kadiaman, S.H tiba di Kantor Kepolisian Sektor Wolowaru, pada pukul 15.30 Wita, Anggota Polres yang di pimpin oleh kasat Reskrim bersama anggota jajaran Polsek Wolowaru dan Pelaku dan Saksi-Saksi tiba di TKP di Dusun E Kopokuru, Desa. Jopu, Kecamatan Wolowaru, Kabupaten Ende, dan langsung melakukan rekontstruksi atau Adegan-Adegan ulang tindak pidana Pembunuhan Sebanyak 23 Adegan, dengan Barang Bukti (BB) berupa :
- 1 (satu) Batang Kayu Gamal
- 1 (Unit )Sepeda Motor Jenis Honda Revo
- 2 (Dua) potongan tali Rafia.
Kasat Reskrim Polres Ende Iptu Yance Y. Kadiaman, S.H mengatakan untuk motif pelaku ini karena sakit hati di serempet oleh korban serta diludahi oleh korban.
"Perbuatan tersangka SK Alias Dovan telah memenuhi dua alat bukti yang cukup karena telah melakukan perbuatan pidana pembunuhan sebagaimana dimaksud dalam pasal 338 KUHP dengan ancaman hukuman pidana penjara paling lama 15 tahun (Lima Belas) Tahun" Ucap Iptu Yance Y.Kadaiamn, S.H.
Kasat Reskrim Polres Ende menambahkan dengan adanya peristiwa tersebut Satreskrim Polres Ende bertindak cepat dengan melakukan penangkapan terhadap pelaku SK Alias Dovan dan dilanjutkan dengan penahanan serta kita juga lakukan rekonstruksi langsung di TKP dengan 23 adegan yang di perankan oleh pelaku sendiri dan saksi-saksi
Sampai berita ini diturunkan, tersangka dan barang bukti sudah diamankan di Polres Ende untuk di proses lebih lanjut. (HumasPolresEnde)