Sat Narkoba Polres Ende Polda NTT Amankan Pelaku Pembawa Narkoba
TribrataNewsEnde.Com - Sat Narkoba Polres Ende Polda NTT berhasil amankan seorang pria berinisial S (28) pelaku pembawa Narkoba di Kecamatan Nangapanda, Kabupaten Ende.
Saat ditangkap S bersama kekasihnya hendak mengisi bensin pada sebuah kios di Nangapanda. Mereka sedang dalam perjalanan darat menggunakan satu unit sepeda motor dari Bima, Provinsi Nusa Tenggara Barat.
Kapolres Ende AKBP Andre Librian, S.I.K., membenarkan peristiwa itu. Ia mengatakan bahwa sesuai hasil pemeriksaan, terduga pelaku adalah orang Bima yang berdomisili di Ende.
S juga mengaku sudah tiga kali membawa narkoba ke Ende.
“Sejak tanggal 8 April 2022 anggota terus melakukan pemantauan perjalanan terduga dari Bima ke Ende dan akhirnya tanggal 12 April 2022 pukul 17.30 wita, kami mendapatkan informasi bahwa yang bersangkutan sudah dalam perjalanan dan kehabisan bensin di Nangapanda. Setelah ditangkap dilakukan penggeledahan badan dan pakaian ditemukan BB yang diduga narkotika jenis sabu- sabu dalam kemasan dua klip plastik dengan perkiraan awal beratnya sekitar 2 gram. Dan saat dilakukan penggeledahan tersebut disaksikan oleh masyarakat dan terduga mengakuinya,” ungkap AKBP Andre.
Sementara Kasat Narkoba Polres Ende Iptu Gustaf Steven Ndun mengatakan bahwa untuk pembuktian jenis Narkoba dan berapa berat yang pasti, kami perintahkan anggota membawa BB guna dilakukan Uji Laboratoriom ke kupang untuk memastikan jenis Nakortika dan sekaligus dilakukan penimbangan.
“Hasil timbangan sementara barang yang diduga Narkoba jenis sabu-sabu tersebut seberat dua gram nantinya akan dipecahkan lagi baru dijual. Keduanya saat ini kita amankan di Mapolres Ende,” tutur Iptu Gustaf.
Terduga pelaku dijerat Pasal 114 ayat 1 UU Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika, subsider pasal 112 ayat 1. (HumasPolresEnde)